Nusantara

Pemprov Banten Diduga Sewakan Lahan Sengketa ke Pengembang

INDOPOSCO.ID – Pemerintahan Provinsi Banten melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) diduga akan menyewakan lahan Balai Pemulihan dan Pelindungan Sosial (BP2S) di Pasir Ona, Rangkasbitung, Kabupaten Lebak kepada pengembang perumahan.

Penyewaan lahan yang tengah dalam sengketa dan sempat diserobot dan diterbitkan sertipikat di lahan milik Pemprov Banten oleh pengembang ini diduga adalah kompensasi dari hasil perdamaian yang difasilitasi oleh bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten yang kini sedang dalam proses penyelesaian.

Adanya penyewaan lahan yang kini tengah bersengketa itu dibenarkan oleh Kepala BPKAD Banten Rina Dewiyanti. “Itu nanti disewa,” ujar Rina, kepada INDOPOSCO, Senin (11/10/21), saat ditanya lahan yang sempat diserobot oleh pengembang itu akan di ruislaq atau dikembalikan lagi ke Pemprov Banten.

Dia menambahkan, lahan yang diduga diserobot oleh salah satu pengembang itu kini sedang dalam proses penyelesaian.

”Sesuai hasil fasilitasi dengan para pihak dan dari bidang Datun Kejati Banten saat ini sedang dalam proses penyesaian,” ujar Rina yang juga mantan Kepala BPKAD Kabupaten Lebak ini.

Sengketa lahan antara pemprov Banten dengan pengembang ini berawal dari laporan adanya dugaan penyerobotan lahan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPDT) Panti Sosial Rehabilitasi Tina Sosial Dinas Sosial Provinsi Banten, pada 23 November 2020.

Berdasarkan laporan itu, telah terbit sertipikat baru dilahan milik Pemprov Banten yang sebelumnya sudah bersertipikat dengan nomor 10.02.01.26.4.00007 tahun 1992 dengan total luas tanah UPTD PSRTS Dinsos Banten seluas 83/405 M2 yang diterbitikan oleh BPN Kabupaten Lebak.

Namun pada tahun 2008 ada bagian lahan tanah diklaim oleh seseorang berinisial E mantan kepala desa setempat, dan mengaku mempunyai sertipikat tahun 2007 dari program proyek operasi nasional (Prona) seluas 800 meter yang terletak di jalan Cibungur (seberang kantor Samsat Rangkasbitung) bagian dari lahan milik Dinas Sosial Banten seluas 6.595 M2. (yas)

Back to top button