Nusantara

Karantina Banjarmasin Musnahkan Unggas Ilegal

INDOPOSCO.ID – Pejabat Karantina Pertanian Banjarmasin Wilayah Kerja Kotabaru, Kalimantan Selatan, memusnahkan unggas ilegal dari Majene, Sulawesi Barat.

Subkoordinator Akar Pengawasan dan Penindakan Karantina Pertanian Banjarmasin Lolos Riyanto berkata bahwa masuknya ayam- ayam ke wilayah lain itu melanggar persyaratan Undang- Undang No 21 Tahun 2019 mengenai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

“Ayam-ayam yang didatangkan tidak penuhi persyaratan sesuai dengan Pasal 33 UU No. 21/2019. Maka, kami ambil tindakan pemusnahan terhadap media pembawa HPHK tersebut,” kata Lulus di Kotabaru, Sabtu.

Walaupun secara jumlah tidak seberapa, bagi Lolos, bahaya hama penyakit hewan karantina( HPHK), paling utama Avian Influenza amat besar sebab dapat mengecam sektor peternakan di Kotabaru khususnya dan Kalimantan Selatan pada biasanya.

Pembinasaan unggas berbentuk ayam tersebut pula disaksikan Kapolsek Pulau Laut Utara Ipda Danu dan perwakilan dari Mako Lantamal Kotabaru Letda Adit.

Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas I Banjarmasin drh. Nur Hartanto mengatakan 4 akhir ayam ilegal asal Majene Sulawesi Barat tersebut tidak penuhi persyaratan karantina, bahkan berpotensi bawa HPHK yang dapat mengecam kesehatan warga.

Oleh sebab itu, pejabat Karantina Pertanian Banjarmasin Wilayah Kerja Kotabaru mengambil unggas tersebut dari atas Kapal Motor Sabuk Nusantara yang sangga pada hari Senin (4/10) jam 15. 00 Wita.

Sebab tidak diiringi akta persyaratan karantina dari wilayah asal, pejabat Karantina melaksanakan penangkapan.

Berikutnya, sebab tidak dikenal pemiliknya, ayam- ayam tersebut dilakukan pembinasaan dengan metode disembelih dan terbakar. (mg4)

Back to top button