Kejati Banten Masih Kaji Bantuan Hibah Ponpes Tahun 2021

INDOPOSCO.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten masih melakukan kajian ihwal permintaan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten tentang bantuan hibah Pondok Pesantren (Ponpes) tahun 2021.
Hal itu dilakukan agar kasus dugaan pemotongan pada bantuan hibah tahun 2018 dan 2020 tidak terjadi lagi. Sebelum ada izin atau rekomendasi dari Kejati, Pemprov Banten tidak berani menyalurkan hibah Ponpes.
Kepala Kejati Banten, Reda Manthovani mengaku masih melakukan kajian yang mendalam tentang kelenglapan izin calon penerima hubah Ponpes.
Menurutnya, kajian itu tidak hanya dilakulan oleh Kejati Banten, Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) juga turut membantu.
“Nanti kita kaji bersama, ada APIP nih,” katanya kepada media, Jumat (8/10/2021).
Ia menerangkan, kajian dilakukan demi kepentingan bersama agar tidak ada pelanggaran hukum dalam penyalurannya.
“Kalau saat ini masih dalam kajian, insya allah ada kabar gembira, ini untuk kepentingan bersama, untuk pembangunan,” terangnya. (son)