Nusantara

Sidang Pra Peradilan soal Salah Tangkap terhadap Nuraen Dimenangkan Polisi

INDOPOSCO.ID – Hakim persidangan menggugurkan kasus dugaan salah tangkap di wilayah hukum Kepolisian Sektor (Polsek) Serang. Hal itu lantaran tidak terbukti gugatan pra peradilan yang dilakukan pemohon Nuraen.

Dalam sidang putusan, Ketua Majelis Hakim Santosa menggugurkan tuntutan pra pradilan atas nama pemohon.

“Untuk diketahui sidang Pra pradilan tersebut pemohon menduga ada kesalahan prosedur dalam penangkapan dirinya oleh Polsek Serang. Tersangka dikenakan pasal 374 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” katanya, Kamis (7/10/2021).

Sementara itu, Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Serang Komisaris Polisi Bambang Wibisono mengatakan, kasus ini berawal dari penyerahan Nuraen oleh PT. Gudang Gama atas dugaan pencurian.

Menurutnya, Polisi tidak menangkap Nuraen, tetapi menerima penyerahan dari perusahaan.

“Kedatangan Kepolisian guna memenuhi tuntutan pra peradilan dari pemohon dengab dasar bahwa Polsek Serang melakukan salah tangkap. Sedangkan kita tidak melakukan penangkapan, pihak dari PT Gudang Gama lah yang datang dengan membawa tersangka atas dugaan pencurian,” tuturnya.

Gugatan pra peradilan itu dengan nomor : 14/Pid.Pra/2021/PN.Srg terkait penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh penyidik unit Reskrim Polsek Serang kepada termohon Nuraen bin Masuni dalam perkara dugaan penggelapan dalam jabatan atau pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (son)

Back to top button