Mantan Sekda Banten Al Muktabar Masih Berstatus Pegawai Kemendagri

INDOPOSCO.ID – Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Banten Al Muktabar hingga saat ini masih berstatus pegawai Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bukan pegawai Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten, Komarudin mengatakan selama menjabat Sekda Banten, Al Muktabar tetap berstatus pegawai Kemendagri.
“Ketika dia (Al Muktabar) mundur dari jabatan Sekda Banten, dia akan kembali ke Kemendagri. Terkait dia masuk kantor di BKD Banten, itu hanya sementara saja sambil menunggu proses kembali ke Kemendagri,” ujar Komarudin kepada Indoposco.id, Rabu (6/10/2021).
Komarudin mengatakan, Pak Al Muktabar masuk kantor di BKD bukan dalam kapasitas sebagai pegawai Pemprov Banten tetapi tetap sebagai pegawai Kemendagri.
“Dia masuk kantor sambil mengurus dokumen perpindahan ke Kemendagri. Jadi dia tidak akan jadi staf di Pemprov Banten karena bukan pegawai Pemprov Banten,” ujarnya.
Untuk diketahui, mantan Sekda Banten Al Muktabar secara resmi mengajukan surat pengunduran diri pada tanggal 22 Agustus 2021 lalu. Pasca pengunduran diri, Al Muktabar dikabarkan mengambil cuti. Baru seminggu terakhir dia masuk kantor di BKD Banten dalam kapasitas sebagai staf.
Sementara terkait pemberhentiannya, saat ini masih diproses di Kemendagri untuk selanjutnya diajukan ke presiden guna dikeluarkannya surat keputusan (SK) pemberhentian.
Gubernur Banten Wahidin Halim telah menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Banten, Muhtarom agar roda pemerintahan tetap berjalan pasca pengunduran diri Al Muktabar.
Gubernur Banten melalui wawancara dengan Banten Podcast, yang dikutip Indoposco.id, Senin (4/10/2021) secara gamblang menjelaskan sebagai user pihaknya mengetahui secara persis mengenai mantan Sekda Al Muktabar.
“Kita boleh dengan perspektif masing-masing. Tapi saya sebagai user tahu persis yang tidak bisa saya buka secara keseluruhan. Tapi kalau itu menjadi pertanyaan publik, maka secara umum saya sampaikan bahwa sampai kemarin tuh Pak Al Muktabar tidak mau dan tidak memindahkan status kepegawaiannya ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten,” ujar Gubernur Wahidin.
Saya menilai, kata Gubernur Banten, bahwa ada pertanggungjawaban moral kalau seseorang menyiapkan diri disumpah untuk menjadi pegawai di mana pun dia berada, konsekuensinya harus pindah.
“Apalagi dia (Al Muktabar) di sini, jabatan tertinggi. Dia harus memberikan contoh kepada staf atau kepala dinas yang lain bahwa dia pindah. Itu merupakan suatu keharusan bagi seorang pegawai,” tandas Wahidin.
Yang kedua, kata Gubernur Wahidin, terkait kinerja. “Pak Al Muktabar boleh membantah, tapi ayo kita debat di depan saya. Terjadi perlambatan dalam pelayanan administrasi. Baik dalam mengambil keputusan, supporting kepada pimpinan daerah atau kepala daerah maupun dalam hal administratif yang menjadi tanggungjawabnya. Ini dua hal ini. Tapi masih banyak hal lagi yang tidak bisa saya katakan di sini,” kata Gubernur Wahidin.
Lebih jauh Wahidin mengatakan, dua hal itu menjadi catatannya. “Kalau memang Pak Al (Al Muktabar) memiliki kemauan yang kuat dan termotivasi siap mengabdi untuk Banten maka selesaikan soal perpindahan status kepegawaian,” katanya.
Ini menjadi catatan, kata Gubernur Wahidin, yang menjadi alasan bagi Al Muktabar untuk mengundurkan diri. “Dia mengundurkan diri ini bukan mundur dari Sekda tetapi dia minta kembalikan ke tempat asal (Kemendagri). Ini bukan soal tunjangan atau gaji tetapi soal komitmen,” ujar Wahidin. (dam)