Nusantara

Miliki Sabu 8,89 Gram, Dua Pemuda Lebak Diciduk Polisi

INDOPOSCO.ID – Dua pemuda asal Kabupaten Lebak berinisial YS (21) dan AP (21), diciduk polisi karena kedapatan miliki narkotika jenis sabu seberat 8,89 gram.

Mereka ditangkap di sebuah kos-kosan YS di Kelurahan Narimbang Mulya, Kecamatan Rangakasbitung, Kabupaten Lebak, Banten pada tanggal 21 September 2021 sekira pukul 17.30 WIB.

Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Martri Sonny mengatakan, penangkapan berawal dari informasi adanya peredaran gelap narkotika di Lebak. Kemudian, petugas melakukan penyelidikan dan menangkap dua tersangka.

“Dari para pelaku ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 20 paket plastik klip bening, dengan berat bruto keseluruhan 8,89 gram. Pelaku menyimpan narkotika sabu di dalam lubang ventilasi pintu kamar mandi kontrakan,” katanya, Kamis (23/9/2021).

Setelah itu, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polda Banten untuk pemeriksaan lebih lanjut. Masyarakat diminta menjauhi narkoba dan obat-obatan terlarang serta dapat melaporkan ke pihak berwajib apabila mengetahui ada penyalahgunaan narkoba.

“Kami mengajak masyarakat untuk berperang melawan narkoba, hindari narkoba dan mohon peran aktif masyarakat, agar bisa membantu polisi dalam berantas narkoba dengan cara melaporkan ke Polisi terdekat,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. (son)

Back to top button