Nusantara

Presiden Bagikan Sertifikat Redistribusi ke Warga Adat Citorek

INDOPOSCO.ID – Preseden Joko Widodo membagikan secara simbolis sertifikat tanah dalam progam redistribusi ke warga adat Citorek, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, Banten, di Istana Bogor, Rabu (22/9/2021).

Selain oleh Presiden, secara bersamaan kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten, Rudi Rubijaya didampingi oleh Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah) Banten juga membagikan sertifikat redistribusi kepada warga Citorek, Kabupaten Lebak di Kanwil BPN Banten di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) Curug, Kota Serang.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak Agus Sutrisno kepada Indoposco menjelaskan, dua tahun berturut-turut pihaknya sudah menyelesaikan dan membagikan ribuan sertifikat tanah secara gratis melalui program redistribusi tanah kepada warga adat Banten Kidul.

Menurut Agus, dipilihnya desa adat Citorek sebagai sasaran program redistrubusi adalah, hasil dari penetapan batas kawasan hutan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), Wawengkon Citorek. ”Tahun lalu sebanyak 3.700 bidang sudah kami bagikan kepada masyarakat, dan tahun ini ada 1.600 bidang juga kami bagikan,” terang Agus.

Program redistribusi tanah adalah aset tanah yang baru atau fresh land yang diberikan kepada masyarakat dari tanah terlantar seperti HGU (Hak Guna Usaha) yang tidak dimanfaatkan, dan pelepasan tanah kawasan hutan, seperti yang dilakukan di Wewengkon Citorek,Banten Kidul.

Menurut Agus, pertimbangan lain kenapa Citorek kembali menjadi lokasi redistribusi tanah, karena merupakan lanjutan dari tata batas TNGHS yang sudah dilakukan sejak tahun 2018, kemudian kelanjutan dari kegiatan redistribusi di tahun 2020, sehingga tahun 2021 ini diharapkan 5 desa di Citorek menjadi ‘Desa Lengkap Terpetakan’.

Agus menambahkan, selain menjadi lokasi redistribusi tanah, daerah yang berada di sekitar lokasi redistribusi di Citorek juga ditetapkan menjadi lokasi PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap), sehingga tahun 2021 ini sebanyak 5 Desa Citorek akan menjadi desa lengkap terpetakan.

Sementara Kepala Bidang (Kabid) Penataan dan Pemberdayaan Kanwil BPN Banten Farida Widyatarti menjelaskan, program redistribusi tanah di Banten tahun anggaran 2021 ini memiliki target sebanyak 5 ribu bidang yang tersebar di Kabupaten Lebak, Pandeglang, dan Serang. ”Alhamdulillah, meski dalam masa Pandemi Covid 19. Namun berkat kerja keras dan dukungan semua pihak, dengan tetap mematahui protokol kesehatan, kami berhasil menerbitkan sertifikat sebanyak 1.600 bidang dalam triwulan ketiga di Kabupaten Lebak,” ujar Farida.

Ia mengatakan, kondisi Pandemi Covid 19 dan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) tidak menjadi kendala dalam mencapai target penyelesaian progfran redistrubusi, karena pihaknya terus melakukan pengukuran bidang tanah dan pengumpulan data fisik atau data yuridis secara simultan yang mulai dilaksanakan pada awal Februari 2021 lalu.”Karena adanya Pademi Covid 19 plus PPKM, petugas kami terpaksa melakukan sosialisasi dan pengumpulan data fisik secara door to door agar target bisa tercapai,” ungkapnya.

Farida menambahkan, tujuan penerbitan sertifikat di tata batas hutan TNGHS itu adalah, dalam upaya mendukung peningkatan ekonomi masyarakat dan memberikan kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah. ”Agar masyarakat memiliki kepastian hukum atas tanah mereka,seta meningkaykan perkeniniman masyarakat,Sebab,dengan adanya sertifiat tanah harga nilai jual tanah menjadi lebih tinggi,” tuturnya. (yas)

Back to top button