Pemprov Banten Bisa Langsung Proses Open Bidding Sekda Definitif

INDOPOSCO.ID – Pengunduruan diri Sekretaris Daerah (Sekda) Banten Al Muktabar secara de jure (hukum) dinilai sah karena Gubernur Banten Wahidin Halim telah menerima dan menyetujui pengunduran diri tersebut.
“Pengunduran diri Sekda Banten itu sudah sah secara de jure karena telah disetujui oleh Gubernur Banten. Karena itu, langkah yang telah diambil oleh Gubernur Banten menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Sekda untuk mengisi kevakuman jabatan, sudah tepat,” ujar mantan Asisten KASN Pengawasan Bidang Penerapan Sistem Merit Wilayah II, Antonius Sumaryanto, kepada Indoposco.id, Selasa (21/9/2021).
Menurut Anton, keberadaan Plt Sekda Banten tugasnya hanya untuk mempersiapkan seleksi terbuka (Selter) atau open bidding untuk memilih Sekda Banten definitif.
“Jabatan Plt Sekda tidak bisa mengambil kebijakan strategis seperti terkait keuangan, rotasi dan mutasi pegawai serta perubahan organisasi,” kata Anton.
Anton juga menjelaskan bahwa jabatan Plt Sekda itu sifatnya hanya sementara, berlaku selama 6 bulan dan bisa diperpanjang hanya satu kali.
Karena itu, lanjut Anton, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten harus segera mengambil langkah cepat terkait seleksi Sekda Banten definitif agar roda pemerintahan berjalan efektif.
Anton mengatakan Pemprov Banten bisa langsung melakukan proses Selter atau open bidding untuk memilih Sekda Banten definitif menggantikan Al Muktabar.
“Tidak perlu menunggu surat keputusan dari presiden terkait pengunduran diri Sekda Banten itu. Namun, sebelum melakukan open bidding Sekda Banten, harus dikonsultasikan terlebih dahulu ke presiden melalui Sekretariat Negara (Setneg). Karena, kewenangan menetapkan pejabat tinggi madya itu ada di presiden,” ujarnya.
Secara terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten, Komarudin mengatakan, penetapan Plt Sekda Banten itu dilakukan karena pasca mengundurkan diri dari Sekda Banten, Al Muktabar langsung berhenti bekerja.
“Untuk mengisi kekosongan jabatan maka gubernur menentukan Plt, yang sifatnya sementara. Jika nanti sudah ada surat keputusan presiden terkait pengunduran diri Sekda Banten tersebut, maka akan ditetapkan Penjabat (Pj) Sekda Banten. Selanjutnya, akan dilakukan open bidding untuk menentukan Sekda Banten definitif,” ujarnya. (dam)