Nusantara

Pemprov Banten Bisa Langsung Proses Open Bidding Sekda Definitif

INDOPOSCO.ID – Pengunduruan diri Sekretaris Daerah (Sekda) Banten Al Muktabar secara de  jure (hukum) dinilai sah karena  Gubernur Banten Wahidin Halim  telah menerima dan menyetujui  pengunduran diri tersebut.

“Pengunduran diri Sekda Banten itu sudah sah secara de jure karena telah disetujui oleh  Gubernur Banten. Karena itu, langkah yang  telah diambil oleh Gubernur Banten  menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Sekda untuk mengisi kevakuman jabatan, sudah tepat,” ujar mantan Asisten KASN Pengawasan Bidang Penerapan Sistem Merit Wilayah II, Antonius Sumaryanto, kepada Indoposco.id, Selasa (21/9/2021).

Menurut Anton,  keberadaan Plt Sekda Banten tugasnya hanya untuk mempersiapkan seleksi terbuka (Selter) atau open bidding untuk memilih Sekda Banten definitif.

“Jabatan Plt Sekda tidak bisa mengambil kebijakan strategis seperti terkait keuangan, rotasi dan mutasi pegawai serta perubahan organisasi,” kata Anton.

Anton juga menjelaskan bahwa jabatan Plt Sekda itu sifatnya hanya sementara, berlaku selama 6 bulan dan bisa diperpanjang hanya satu kali.

Karena itu, lanjut Anton, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten harus segera mengambil langkah cepat terkait  seleksi Sekda Banten definitif agar roda  pemerintahan berjalan efektif.

Anton mengatakan  Pemprov Banten  bisa langsung melakukan proses  Selter  atau open bidding  untuk memilih Sekda Banten definitif menggantikan Al Muktabar.

“Tidak perlu menunggu surat keputusan dari presiden terkait pengunduran diri Sekda Banten itu. Namun, sebelum melakukan open bidding  Sekda Banten, harus dikonsultasikan terlebih dahulu ke presiden melalui Sekretariat Negara (Setneg). Karena, kewenangan menetapkan pejabat tinggi madya  itu ada di presiden,” ujarnya.

Secara terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten, Komarudin mengatakan, penetapan Plt Sekda Banten itu dilakukan karena pasca mengundurkan diri  dari Sekda Banten,  Al Muktabar langsung berhenti bekerja.

“Untuk mengisi kekosongan jabatan maka gubernur menentukan Plt, yang sifatnya sementara. Jika nanti sudah ada surat keputusan presiden terkait pengunduran diri  Sekda Banten tersebut, maka akan ditetapkan Penjabat (Pj) Sekda Banten. Selanjutnya, akan dilakukan open bidding untuk menentukan Sekda Banten definitif,” ujarnya. (dam)

Back to top button