Kejar Target PTSL, BPN Kota Serang Sosialisasi Secara Door To Door

INDOPOSCO.ID – Rendahnya kesadaran masyarakat dalam membuat sertifikat tanah, dan ditambah adanya Pandemi Covid-19, membuat petugas kantor penghubung Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Serang, Provinsi Banten, terpakda melakukan sosialisasi program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) secara door to door atau dari rumah ke rumah masyarakat, agar target program strategis Kementerian Agraria, Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) itu dapat tercapai. Hal ini dikatakan oleh Kepala Kantor Perwakilan BPN Kota Serang Frida Ratna Eva Silalahi,
kepada indoposco, Selasa (21/9/2021).
Menurut Frida yang juga Kasubag TU BPN Kabupaten Serang ini, salah satu alasan warga belum bersedia membuat sertifikat tanah adalah, tidak adanya akta jual beli (AJB) tanah yang dimiliki oleh warga, ditambah adanya Pandemi Covid 19 yang berkepanjangan plus kebijakan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat), sehingga hal itu juga menjadi kendala dalam mencapai target penyelesaian PTSL di Kabupaten Serang dan Kota Serang yang mempunyai target PTSL sebanyak 106 ribu bidang lebih tahun ini.
Mantan pegawai Kementerian ATR/BPN pusat ini mengatakan, beberapa tahapan yang dilalui oleh pemohon untuk melakukan sertifikasi tanahnya.Yaitu, petugas akan melakukan pengukuran tanah di lapangan sesuai dengan yang telah didaftarkan, dan dilanjutkan dengan pengumpulan data yuridis dan sosialisasi bersama dengan warga. “Di sinilah yang menjadi kendala, dimana larangan mengumpulkan banyak orang dalam satu tempat,” ungkap Frida.
Biasanya kata Frida, jika tidak ada Pandemi Covid 19 dan PPKM, pihaknya
mengundang masuyataat atau pemohon untuk berkumpul di satu tempat, seperti balai desa atau kantor kelurahan. Namun, karena Pandemi ini, hal itu tidak dapat dilakukan.
Sebagai penggantinya, petugas mengumpulkan semua bukti kepemilikan tanah secara door to door atau mendatangi satu persatu rumah warga.”Hal tersebut terpaksa dilakukan, agar target penyeleaaian sertifikat melalui program PTSL bisa dicapai. “Setelah pengumpulan bukti yuridis selesai, maka proses selanjutnya adalah pengumuman dan pemberkasan, baru setelah itu terbit sertifikat dan bisa didistribusikan kepada pemohon,” tuturnya.
Frida menegaskan, kendati terget penyelesaian sertifikat PTSL 2021 masih jauh dari target,namun pihaknya terus berupaya untuk mengumpulkan data fisik atau data yuridis, dan melakukan pengukuran bidang tanah yang akan dibuatka sertifikat untuk menuju Serang sebagai ‘Kota Lengkap’.” Yang terpenting lagi, kami tidak hanya mengejar kuantitas, namun juga kualitas agar tidak timbul masalah di kemudian hari,” tukasnya. (yas)