Presiden Belum Tandatangani SK Pemberhentian Sekda, Ini Kata Kepala BKD

INDOPOSCO.ID – Isu ditolaknya surat pengunduran diri Sekretaris Daerah (Sekda) Banten oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membuat Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten Komarudin angkat bicara.
Menurut Komarudin, yang berhak menolak dan menerima pengunduran diri Sekda Provinsi sebagai pejabat eselon 1 di provinsi itu adalah presiden sebagai pejabat pembina kepegawaian (PPK) eselon satu, sementara Kemendagri hanya bertugas memproses surat pengunduran diri tersebut, sehingga Kemendagri tidak berhak menerima atau menolak surat pengunduran diri Sekda Banten.
”Tugas Kemendagri itu hanya memproses ke presiden dalam pemberhentian Sekda, bukan sebagai penentu diterima atau ditolaknya surat pengunduran diri Sekda,” terang Komarudin kepada indoposco,Senin (20/9/2021).
Ia meminta kepada masyarakat untuk tidak berspekulasi terkait belum turunnya SK pemberhentian Sekda dari presiden. ”Yang menolak atau menerima itu kewenangan presiden sebagai pejabat pembina kepegawaian esselon l, sehingga kita tunggu saja SK presidennya, tidak usah berspekulasi,” ujar mantan Plt Bupati Tangerang ini.
“Biar presiden yang menilai, karena SK pengangkatan dan pemberhentian Sekda itu oleh presiden,” sambungnya.
Sebelumnya beredar informasi di kalangan wartawan, pengunduran diri Sekda Banten Al Muktabar ditolak oleh Kemendagri, karena dinilai tidak memenuhi syarat untuk mundur sebagaimana yang diatur dalam Perpres Nomor 3 tahun 2018 tentang aturan penjabat Sekda, dan PP Nomor 11 tahun 2017 tentang manejemen PNS. (yas)