Dicopot, Ketua Komisi II Kota Serang Geram

INDOPOSCO.ID – Mantan Ketua Komisi II pada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang, Pujiyanto mempertanyakan mekanisme pencopotannya kepada pimpinan rapat Paripurna, Senin (20/9/2021).
Salah satu yang dipersoalkan kepada Pimpinan DPRD dan Badan Kehormatan (BK) ihwal alasan pencopotannya lantaran absensi yang tidak tercatat. Padahal, pihaknya mengikuti setiap rapat Paripurna melalui virtual.
“Saya ingin menanyakan kepada pimpinan, BK menyoal kebolosan saya dan itu jadi landasan di Paripurnakan tanggal 15 (September) pencopotan saya,” katanya saat melakukan interupsi di sidang Paripurna.
Ia menyampaikan hak pembelaan diri sesuai yang tertera di tata tertib (Tartib). Dalam Pasal 22, seharusnya pembelaan diri dilakukan sebelum adanya Paripurna pencopotan.
“Saya keberatan pencopotan AKD (alat kelengkapan dewan) saya, dari badan anggaran maupun Komisi II, yang menjadi landasannya alasannya absensi. Maka saya tanyakan, apakah kehadiran via virtual itu masuk absensi tidak?,” tanyanya.
Kemudian, tentang Tartib Pasal 99 Ayat 1 dalam hal badan kehormatan memberikan sanksi pemberhentian sebagai pimpinan AKD paling lama 30 hari setelah diumumkan dalam paripurna.
Selain itu, dalam Pasal 99 Ayat 2, lanjutnya, jadwal rapat Paripurna sesuai Ayat 1 ditetapkan oleh badan musyawarah.
“Yang ingin saya pertanyakan apakah pemberhentian saya dirapatkan di badan musyawarah?,” ucapnya.
Pihaknya berharap kepada Pimpinan DPRD dan anggota, untuk mengakhiri keputusansesuai mekanisme dan ketentuan yang ada. Karena itu bagian dari warwah legislatif.
“Dan saya sedikit janggal dalam surat yang dikeluarkan BK pencopotan AKD tanggal 14 September dan SK pencopotan saya dari AKD tanggal 14 September juga, dan di Paripurnakan tanggal 15 September. Saya anggota DPRD memiliki hak untuk klarifikasi atas tuduhan ataupun sanksi yang saya lakukan,” tegasnya.
Sebagai Pimpinan rapat Paripurna, Roni Alfanto menyatakan, pembelaan terkait keputusan pencopotan AKD tidak tepat disampaikan di rapat Paripurna pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
“Termikasih Ka Pujiyanto telah menyampaikan intruksi. Perlu kami sampaikan agenda kita hari ini penyampaian Penyertaan Modal Pemkot Serang pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Madani. Kedua perubahan Perda nomor 13 tahun 2011 tentang Retribusi Daerah,” jawabnya.
Menurutnya, sah atau tidaknya pencopotan itu ada pada mekanisme BK.
“Sah atau tidaknya pemberhentian Kaka Pujiyanto, mekanismenya bukan di sini, silahkan nanti tanya ke BK, tanya ke Pimpinam DPRD, dan tanya ke Fraksi. Saya pikir cukup karena sudah saya jawab, silahkan tanya ke Fraksi pemberhentian bapak Pujiyanto,” paparnya.
Tidak puas dengan jawaban itu, Pujiyanto mempertegas klarifikasi ihwal pencatatan absensi Paripurna melalui virtual.
“Saya hanya menanyakan saja, apakah yang virtual ada absensi atau tidak?,” timpalnya.
Kemudian, Roni yang juga Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) NasDem Kota Serang mengaku akan memfasilitasi protes yang dilakukan Pujiyanto melalui BK.
“Yang absensi virtual atau tidak silahkan tanya ke BK, karena saya tidak pegang bahan itu. Setelah ini BK akan kita undang untuk itu,” tuturnya.
Dengan jawaban itu, Pujiyanto memilih pasrah dan tidak berdebat dalam rapat Paripurna tersebut. (son)