Polisi Ringkus Pelaku Pencabulan di Bawah Umur

INDOPOSCO.ID – Seorang lelaki warga Kota Serang diringkus polisi karena telah mencabuli anak di bawah umur. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dibawa ke Mapolres Serang Kota.
Kapolsek Serang Kompol Bambang Wibisono mengatakan, penangkapan terhadap pelaku pencabulan berawal dari informasi masyarakat. Perlakuan tidak senonoh itu terjadi pada tanggal 09 September 2021 lalu.
Penangkapan dilakukan di rumah pelaku pada 18 September 2021 sekira pukul 10:00 WIB. Saat itu pelaku sedang bersembunyi di kamarnya.
“Pelaku mengakui perbuatannya bahwa telah mencabuli korban sebanyak satu kali,” katanya saat dikonfirmasi, Minggu (19/9/2021).
Ia menerangkan, saat ini pelaku sedang ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Serang Kota.
“Pelaku dibawa ke Unit PPA Satreskrim Polres Serang Kota,” terangnya.
Sejauh ini, kasus itu masih dalam proses tindak lanjut di Unit PPA Satreskrim Polres Serang Kota. Pemeriksaan dilakukan untuk mengungkap motif dan modus pelaku. (son)