Anak-anak Panti di Daerah Masih Kesulitan Memiliki Akta Kelahiran

INDOPOSCO.ID – Indonesia masih menghadapi beberapa persoalan mendasar terkait kependudukan dan pencatatan sipil. Terutama anak-anak yatim piatu maupun yang tidak diketahui orang tuanya.
Peneliti senior Institut Kewarganegaraan Indonesia (IKI) Paschasius Hosti Prasetyadji mengatakan, anak-anak panti asuhan yang tak memiliki orang tua kesulitan mengurus akta kelahiran.
Pada awal tahun 2016, pemerintah baru menerbitkan Peeraturan Kementerian Dlam Negeri (Permendagri) Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran.
Dalam ketentuan tersebut, Pasal 3 ayat 2 huruf b dalam peraturan ini memberikan angin segar kepada anak-anak Indonesia. Khususnya, mereka yang yatim piatu telah dapat membuat akta kelahiran.
Pencatatan kelahiran anak yang tak diketahui asal usulnya atau keberadaan orang tuanya, dilakukan dengan menggunakan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM). Kebenaran data kelahiran ditandatangani oleh wali atau penanggung jawab.
“Terbitnya kebijakan ini telah membantu anak-anak panti asuhan, khususnya di Kota Tangerang Selatan memiliki akta kelahiran,” kata Prasetyadji dalam webinar bertajuk Sinergi Penyelesain Dokumen Kependudukan, Sabtu (18/9/2201).
Namun, kebijakan pemerintah tersebut dinilainya masih kurang sosialisasi ke pelosok negeri. Contohnya, Panti Asuhan Ruslin di Kupang baru tahun 2020 mendapat akta kelahiran.
“Belum semua pejabat daerah memahami, dan anak-anak panti di daerah masih kesulitan mendapatkan akta kelahiran,” keluh Prasetyadji.
Persoalan lainnya, pengurus panti asuhan membiarkan anak-anak tidak berdokumen serta tak melengkapi dokumen legal sebagai panti. Kuat duguaan itu untuk kepentingan pengurus.
“Ini bisa kemungkinan untuk kepentingan pribadi pengurus. Kalau ditanya jumlah anak, bisa bilang 10 anak tapi kalau ada bantuan sosial bisa bilang 100 anak,” ujarnya. (dan)