Nusantara

Polisi Bekuk Empat Pelaku Penjualan Online Fiktif

INDOPOSCO.ID – Polda Banten berhasil meringkus empat pelaku penjualan beli online fiktif. Modus itu dijalankan guna mendapatkan keuangan melalui cash back poin yang diberikan dari e commers Tokopedia.

Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Dedi Supriyadi mengatakan, penangkapan terhadap empat pelaku pada tanggal 27 Agustus 2021 di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.

Keempat tersangka itu adalah BDk (34), BBK (35), HM (47) sebagai pemilik toko seluler, dan AT (35) pemilik toko pompa.

“Kami menyita barang bukti 15 paket tidak sesuai isinya dengan yang di pesan, sejumlah hand phone, buku tabungan, peralatan dan komputer,” katanya saat ditemui di Mapolda Banten, Rabu (15/9/2021).

Ia menjelaskan, modus operandi yang dilakukan dengan menjual produk tertentu dan menciptakan pembeli fiktif dengan promo cashback. Kemudian, pelaku mengirimkan barang tidak sesuai pesanan.

“Barang tersebut fiktif, yang dipesan jenis tertentu tapi yang dimasukan ke kotak jenis tertentu,” ungkapnya.

Di tempat yang sama, Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga menambahkan, pengiriman barang fiktif yang dilakukan tersangka seperti pemesanan handphone, namun yang dikirimkan berupa isolasi.

Berdasarkan pengakuan tersangka, pesanan itu dibuat oleh rekan tersangka sendiri. Alamat dan nama dipalsukan, tapi nomor telepon yang tertera merupakan sindikat.

“Pengiriman handphone Vivo, tapi isinya solasi. Tempat penerima acak, yang penting nomor handphonenya terkorelasi dengan tersangka,” jelasnya.

Selain itu, ada juga kasus pemesanan handphone, namun yang dikirimkan handphone yang rusak.

“Handphone yang dikirim tanpa kotak dan rusak. Jadi barang rongsok yang dikirim. Seolah mirip, yang penting terkirim, sehingga poinnya dapat,” paparnya.

Ia menyebutkan, keuntungan yang didapat para tersangka berupa cashback poin yang diberikan e commers.

“Ini sungguh perhatian dalam analisa dimana pembeli dapat cashback berupa poin. Poin dapat dibelikan prodak yang diinginkan,” tuturnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 115 Undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan dengan ancaman penjara 12 tahun dengan denda Rp12 miliar.

Kemudian Pasal 51 Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan acaman pidana 12 tahun dan denda Rp12 miliar. (son)

Back to top button