Nusantara

Wali Kota Kupang Larang ASN Masuk Kantor Bila Belum Divaksinasi

INDOPOSCO.ID – Wali Kota Kupang Jefri Riwu Kore mencegah aparatur sipil negara (ASN) yang belum mengikuti vaksinasi Covid-19 untuk masuk kantor.

“Kami sudah mengingatkan ASN yang belum melakukan vaksinasi untuk segera mengikuti vaksinasi. Bagi ASN yang tidak melakukan vaksinasi akan diberikan sanksi, karena vaksinasi sangat penting dalam mengatasi pandemi Covid-19 yang sedang melanda daerah ini,” ujar Wali Kota Kupang, Jefri Riwu Kore seperti dikutip Antara, Selasa (14/9/2021).

Dia menyatakan Pemkot Kupang tidak hanya mendorong warga untuk melaksanakan vaksinasi, namun semua ASN di lingkup Pemkot Kupang diharuskan untuk menerima vaksinasi. Wali kota memohon seluruh pimpinan perangkat daerah untuk memastikan seluruh karyawan dan keluarganya telah divaksinasi dan wajib dibuktikan dengan sertifikat vaksin.

Jefri menyatakan terhadap ASN yang belum melaksanakan vaksinasi tidak diizinkan masuk kantor, sebab dapat berpotensi terbentuknya paparan virus corona.

“Kami pastikan akan ada sanksi bagi pegawai yang belum melakukan vaksinasi. Bagi ASN yang tidak ikut vaksin tidak diperbolehkan masuk kantor karena memiliki potensi terpapar Covid-19 karena kasus Covid-19 di daerah ini masih tinggi,” ujar Jefri. Ia menambahkan terhadap ASN yang karena alasan kesehatan tidak bisa divaksin wajib dibuktikan dengan keterangan dokter.

Sementara itu Sekretaris Daerah Kota Kupang Fahrensy Priestley Funay meminta para lurah, camat dan pimpinan perangkat daerah untuk cepat menindaklanjuti arahan wali kota.

Dia menerangkan, percepatan vaksinasi menjadi prioritas penting Pemkot Kupang dalam beberapa waktu ke depan selaku usaha menekan kasus positif Covid-19. “Kami terus mendorong semua ASN untuk melakukan vaksinasi. Semua ASN harus menjadi contoh bagi masyarakat untuk melakukan vaksinasi,” ujar Fahrensy.(mg4/wib)

Back to top button