Nusantara

Polisi Ringkus Sindikat Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil

INDOPOSCO.ID – Sebanyak lima orang sindikat pencurian dengan modus pecah kaca mobil diringkus polisi.

Mereka berinisial EW, BG, dan KS yang berasal dari OKU Timur serta DS dan LS berasal dari Sukabumi.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Serang Kota, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, penangkapan berawal dari mengidentifikasi sidik-sidik jari yang tertinggal di mobil korban dan kamera pengawas (CCTV).

“Kita langsung mendatangi tempat mereka untuk melakukan aktivitas kegiatan pencurian pemberatan tersebut dan berhasil kita amankan sampai dengan kemarin berjumlah 5 orang tersangka,” katanya, Senin (13/9/2021).

Modus pelaku dalam pencurian dengan mengempeskan ban mobil. Kemudian pada saat jalan memberitahukan pengemudi. Di saat lengah, mereka akan mengambil barang berharga.

“Apabila mereka melihat di sana ada dompet, tas atau barang berharga lainnya dan situasi memungkinkan mereka langsung melakukan aksinya tersebut. Namun yang terlebih dahulu mereka mengempeskan ban mobil calon korbannya. Ketika korban turun dari mobil untuk meminta bantuan, disitu pelaku beraksi,” terangnya.

Kemudian, hasil pencurian dijual ke wilayah Sumatera dengan harga sesuai kesepakatan.

Dalam melancarkan aksinya, mereka membagi tiga kelompok. Ada yang bertugas memantau mobil yang menjadi target, mengeksekusi barang yang akan diambil, dan mengalihkan perhatian.

“Mereka menggunakan alat yang mampu memecahkan kaca, batu, besi. Mereka biasanya sepi dan mobil itu menarik perhatian. Yang diamanakna di Kota Serang,” paparnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara. (son)

Back to top button