LPSK Serahkan Kompensasi Korban Terorisme di Gunung Lawu

INDOPOSCO.ID – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan kompensasi kepada dua korban aksi terorisme di Gunung Lawu, Karang Anyar, dan dua ahli waris korban dari serangan terorisme di Mako Brimob, Depok.
“Kompensasi merupakan wujud hadirnya negara melalui LPSK terhadap para korban terorisme. Nilai kompensasi tidak akan sebanding dengan penderitaan korban, tetapi setidaknya negara menunjukkan kehadirannya kepada para korban,” kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo dalam keterangan tertulis yang diterima ANTARA di Jakarta, Selasa.
Kompensasi masing-masing korban dan ahli waris korban diserahkan oleh Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, Gubernur DI Yogyakarta Sri Sultan Hamengkubuwono X, dan dua Wakil Ketua LPSK, yakni Susilaningtias dan Antonius PS Wibowo. Penyerahan kompensasi bertempat di kantor Gubernur DI Yogyakarta, Selasa.
Dua korban peristiwa terorisme di Gunung Lawu menerima total kompensasi senilai Rp87,49 juta, sementara dua ahli waris korban serangan terorisme di Mako Brimob menerima total kompensasi senilai Rp119,2 juta.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, kompensasi dibayarkan setelah adanya putusan pengadilan No. 115/PID.SUS/2021/PN.JKT.TIM untuk kasus terorisme Gunung Lawu, dan putusan pengadilan No. 526/PID.SUS/2020/PN.JKT.TIM untuk kasus terorisme di Mako Brimob.
Dari dua kasus terorisme tersebut, lanjut Hasto, para pelakunya sudah divonis oleh Majelis Hakim. Pelaku dari peristiwa terorisme di Gunung Lawu divonis pidana 6 tahun penjara, sedangkan pelaku dari peristiwa terorisme di Mako Brimob divonis dengan pidana hukuman mati. (bro)