Nusantara

Bea Cukai Pontianak Lakukan Pemusnahan Bibit dan Tanaman Tanpa Izin

INDOPOSCO.ID – Sejalan dengan fungsi Bea Cukai sebagai community protector, Bea Cukai Pontianak bersama dengan Balai Karantina Pertanian Kelas I Pontianak mengadakan pemusnahan barang bukti terhadap Media Pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina (MP HPHK) dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) pada beberapa waktu lalu.

Barang berupa MP HPHK dan OPTK ini menjadi barang bukti penindakan Bea Cukai bersama Balai Pertanian yang berasal dari 16 negara antara lain China, Jepang, Australia, Norwegia dan lain sebagainya. Keseluruhan barang bukti ini ditindak karena tidak memiliki izin untuk masuk ke Indonesia dan dikhawatirkan akan merusak tanaman dan organisme asli Indonesia.

Kepala Kantor Bea Cukai Pontianak, Achmat Wahyudi, mengatakan bahwa pemusnahan terhadap 62,2 Kg dan 45 paket barang ini dilakukan karena tidak dilengkapinya sertifikat kesehatan dan melanggar aturan kepabeanan.

“Seluruh barang bukti ini tidak memenuhi ketentuan hingga waktu yang telah kami tentukan, oleh karenanya kami putuskan untuk dilakukan pemusnahan. Pemusnahan pun dilakukan dengan cara ditimbun dan dibakar agar tidak merusak lingkungan kita,” ungkap Achmat.

Produk yang dimusnahkan antara lain produk olahan daging babi dan daging sapi, buah dan sayuran, serta bibit/benih tanaman dengan total 62,2 Kg dan 45 paket. Seluruh barang bukti merupakan kerja sama pengawasan di wilayah Bandara Internasional Supadio.

“Kami harap dengan dimusnahkannya barang berbahaya seperti ini akan menjaga lingkungan Indonesia dan membuat importir memenuhi aturan dan ketentuan dari importasi yang mereka lakukan. Hal ini sejalan dengan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai Community Protector yaitu melindungi masyarakat dari masuknya barang-barang berbahaya,” tutup Achmat. (ipo)

Back to top button