Nusantara

Polda Banten Segel Penambangan Liar di Lahan Perhutani Lebak

INDOPOSCO.ID – Jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Banten melakukan penertiban kegiatan pertambangan batu bara secara liar di wilayah hutan milik Perusahaan Hutan Negara Indonesia (Perhutani) yang berada di Kecamatan Panggarangan dan Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak Banten, Minggu (5/9/2021)

Direktur Reserse dan Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Banten Kombes Pol Dedi Supriyadi mengatakan anggota Sub Direktorat (Subdit) IV Tindak Pindana Tertentu (Tipiter) melakukan pendampingan penertiban terhadap kegiatan penambangan.

Terdapat 10 lokasi pertambangan yang ditertibkan yakni lokasi 1, alamat petak 33 blok Cibobos kegiatan pertambangan dilakukan secara manual/melakukan penggalian dengan alat tradisional terdapat 2 lubang.

Lokasi 2 dengan alamat petak 33 blok Cibedil kegiatan pertambangan dilakukan secara manual/melakukan penggalian dengan alat tradisional terdapat 2 lubang.

Lokasi 3, alamat petak 33 blok Cilimus, kegiatan pertambangan dilakukan secara manual/melakukan penggalian dengan alat tradisional terdapat 2 lubang.

Lokasi 4, alamat petak 32 blok Pamandian, kegiatan pertambangan dilakukan secara manual/melakukan penggalian dengan alat tradisional terdapat 3 lubang.

Lokasi 5, alamat petak 32 blok Batu Jago/Cibobos kegiatan pertambangan dilakukan secara manual/melakukan penggalian dengan alat tradisional terdapat 10 lubang.

Lokasi 6, alamat petak 32 blok Cikacapi, kegiatan pertambangan dilakukan secara manual/melakukan penggalian dengan alat tradisional terdapat 3 lubang.

Lokasi 7, alamat petak 33 blok Cicangkang Kerang, kegiatan pertambangan dilakukan secara manual/melakukan penggalian dengan alat tradisional terdapat 3 lubang.

Lokasi 8, alamat petak 32 blok Kiara Diuk, kegiatan pertambangan dilakukan secara manual/melakukan penggalian dengan alat tradisional terdapat 1 lubang.(dilakukan pemasangan police line).

Lokasi 9, alamat petak 36 blok Sanggo Kampung Sukajadi, Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak. Terdapat 6 lubang penambangan batu bara dengan alat manual dan diakukan pembongkaran kayu penyangga lubang dan pemasangan garis polisi.

Lokasi 10, alamat petak 36 Blok Pasir Ipis, Desa Sindang Ratu.Terdapat 2 lubang penambangan batu bara dengan alat manual dan dilakukan pembongkaran kayu penyangga lubang dan pemasangan garis Polisi.

Pada saat anggota Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus melakukan penertiban di 10 lokasi tersebut tidak ada kegiatan, dan ada 3 lokasi yang dipasang police line.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga menambahkan Ditreskrimsus Polda Banten melakukan penertiban terhadap bangunan atau tenda di dekat lokasi pertambangan.

“Telah dilakukan pendataan terhadap kegiatan penambangan batu bara di wilayah hutan milik Perhutani yang berada di Kecamatan Panggarangan dan Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten serta pemasangan police line (garis polisi),” ujar Shinto. (dam)

Back to top button