Dinkes Sempat Tolak Temuan Kelebihan Bayar Masker KN95 dari Inspektorat

INDOPOSCO.ID – Sidang korupsi masker KN95 pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Rabu (1/9/2021).
Kali ini, saksi yang dihadirkan tim audit dari Inspektorat Provinsi Banten Dicky Hardiana. Dalam pengadaan itu, pihaknya masuk dalam tim pemeriksaan audit.
Dalam pengakuannya di persidangan, Dicky menyatakan Dinkes sempat menolak hasil audit dari Inspektorat atas ditemukannya kelebihan bayar dari pengadaan masker KN95 oleh pihak penyedia.
“Dinkes tidak sepakat dengan temuan tersebut di atas, berdasarkan surat PT RAM 26 Agustus 2020, transaksi yang dimaksud dengan PT BMM senilai Rp2,50 miliar,” katanya.
Atas penolakan itu, Inspektorat meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengaudit lanjutan pengadaan masker tersebut.
“Tanggapan tim audit, tanggapan tidak dapat dipenuhi sepenuhnya. Silahkan didukung dengan bukti. Makanya kami meminta BPKP untuk audit lanjutan,” ungkapnya.
Saat melakukan audit oleh BPKP, terdapat temuan ketidakwajaran harga. Inti temuannya sama, namun berbeda nominal.
Ia menjelaskan, temuan kelebihan bayar hasil audit Inspektorat sejumlah Rp1,230 miliar.
“Senilai Rp1,230 miliar. Itu ditemukan ketidakwajaran harga. Kondisinya memang dalam aturan kita menguji kewajaran harga sesuai penyedia,” jelasnya.
Temuan itu hasil dari pemeriksaan Inspektorat dari pendistribusi masker yakni PT. BMM.
“Terdapat indikasi ketidakwajaran pengadaan masker sebesar Rp1,230 miliar,” paparnya.
Namun setelah diaudit BPKP, terdapat kelebihan bayar Rp1,680 miliar. Atas temuan itu, PT. RAM diwajibakan melakukan pengembalian. Pada saat itu, baru Rp100 juta yang dikembalikan ke kas daerah.
“Hasil laporan BPKP September 2020, melakukan audit pt ram atas ketidakwajaran. Terjadi kelebihan pembayaran KN95 Rp1,680 miliar. Rekomendasi mengembalikan ke kas daerah,” tuturnya. (son)