Dua Sopir Travel Ditangkap Pakai Surat Antigen Palsu

INDOPOSCO.ID – Dua orang warga Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, yang bekerja sebagai sopir travel antar kota antar provinsi dibekuk oleh Satuan Reserse Kriminal Polresta Palangka Raya, Kalimantan Tengah karena menggunakan surat palsu keterangan hasil pemeriksaan antigen.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Sandi Alfadien Mustofa melalui Kasat Reskrim Kompol Todoan Agung Gultom, Sabtu, menjelaskan keduanya masing-masing berinisial AN (31) warga Jalan Kurnia serta AG (19) warga Jalan Kenari Kota Banjarmasin.
“Keduanya saat ini sudah ditahan di Mapolresta Palangka Raya serta dikenakan Pasal 263 KUHP Jo Pasal 568 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal 6 tahun penjara,” tutur Gultom seperti dikutip Antara, Sabtu (28/8/2021).
Todoan menjelaskan ditangkapnya kedua sopir travel asal Banjarmasin itu berawal pada saat mereka akan melintas di pos penyekatan yang berada di Jalan Mahir Mahar Km 23 pada Kamis (26/8) sekitar pukul 23.00 WIB.
Pengungkapan kasus ini atas kecurigaan personel yang bertugas serta melakukan pengecekan terhadap surat kesehatan antigen kedua pengemudi tersebut. Hasil pemeriksaan, surat yang dibawa 2 pengemudi itu diduga kuat palsu. Pertama kali dibekuk adalah AN serta berselang tidak lama petugas juga mengamankan AG yang melakukan perbuatan serupa.
“Saat itu keduanya diamankan dan langsung digiring ke Mapolresta Palangka Raya untuk dilakukan pemeriksaan terkait hal tersebut. Ternyata dari hasil pemeriksaan, surat keterangan sehat antigen palsu itu benar adanya,” ucapnya.
Dia menyebutkan kedua sopir yang ditangkap itu sama sekali tidak saling kenal, tetapi modus operandi yang dilakukan sama yaitu menggunakan palsu surat keterangan hasil pemeriksaan antigen deteksi Covid-19.
Berdasarkan keterangan para tersangka itu, mereka membuat surat itu tanpa melakukan tes seperti mana biasanya. Mereka hanya memberikan KTP kepada seseorang yang berada di Kota Banjarmasin, tidak lama kemudian surat keterangan antigen dengan hasil negatif keluar.
“Untuk AN untuk mendapatkan surat antigen dengan hasil negatif harus membayar Rp 82 ribu, sedangkan AG membayar sebesar Rp100 ribu. Dengan membayar harga segitu surat antigen mereka dengan hasil negatif keluar,” ucapnya.
Selanjutnya dari penangkapan kedua tersangka, penyidik juga menyita barang bukti berupa satu lembar surat keterangan hasil pemeriksaan kesehatan antigen Covid-19, dengan hasil pemeriksaan negatif tertanggal 22 Agustus 2021 dan 24 Agustus yang tertulis dikeluarkan oleh Detasemen Kesehatan Wilayah 06. 04. 02 Rumah Sakit TK. III DR. R. Soeharsono. (mg2/wib)