Nusantara

Lima Pelanggar Syariat Islam di Kota Sabang Dicambuk

INDOPOSCO.ID – Lima pelanggar syariat Islam di Kota Sabang, Aceh, menjalani hukuman cambuk setelah terbukti melanggar Qanun Aceh No 6 Tahun 2014 mengenai Hukum Jinayat, yaitu maisir dan zina.

“Hukuman cambuk diberikan kepada 3 pelaku maisir serta 2 pelaku perzinaan,” tutur Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sabang Choirun Parapat seperti dikutip Antara, Kamis (26/8/2021).

Prosesi hukuman cambuk kepada pelanggar syariat tersebut berlangsung di halaman Masjid Agung Babussalam Kota Sabang.

Choirun menyebutkan, pelanggar jinayat maisir itu masing-masing berinisial M (30), J (36), serta MR (24), dinyatakan bersalah melanggar Pasal 19 dan 20 Qanun Aceh No 6 Tahun 2014 mengenai Hukum Jinayat.

Kemudian pelanggar jinayat zina dengan inisial BA (22) serta TM (21) melanggar Pasal 33 Qanun Aceh No 6 Tahun 2014 mengenai Hukum Jinayat.

.Choirun menyampaikan hukuman cambuk terhadap 3 pelanggar syariat tersebut sudah dikurangi masa penahanan sehingga terdakwa inisial M menjalani 5 kali cambuk sementara untuk pelanggar J serta MR masing-masing menjalani 10 kali hukuman cambuk.

Sedangkan kepada pelaku zina dengan inisial BA (22) serta TM (21), masing-masing menjalani 100 kali hukuman cambuk tanpa pengurangan masa tahanan,” ucapnya.

Choirun mengimbau masyarakat Kota Sabang agar menjauhi perbuatan pidana yang dilarang dalam qanun ataupun tindak pidana lainnya sehingga ketertiban umum di daerah wisata ini tetap terjaga serta kondusif.

“Ini sebenarnya suatu hal yang tidak kita mau, Kita prihatin dengan kejadian ini. Ke depan diharapkan tidak ada lagi yang seperti ini ataupun pelanggaran-pelanggaran lain secara umum, tetapi apabila ada tetap kita tindak sesuai hukum yang berlaku,” tutur Choirun.

Sementara itu, Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh serta Kesejahteraan Rakyat Sekda Kota Sabang Andri Nourman mengucapkan terima kasih pada Kejari Sabang yang sudah melakukan kegiatan hukuman cambuk untuk pelanggar sesuai dengan wewenang yang berlaku di Provinsi Aceh.

Andri menjelaskan tujuan dilaksanakannya penegakan qanun ini untuk memberikan kenyamanan serta keselamatan untuk masyarakat dari perbuatan yang melanggar nilai-nilai agama serta budaya.

.”Kita sebenarnya tidak ingin hal ini terjadi, semoga pelaksanaan hukuman cambuk ini bisa menjadi pembelajaran untuk kita semua yang hadir sehingga ke depannya tidak terjadi lagi pelanggaran syariat Islam di Kota Sabang,” tutur Andri. (mg2/wib)

Back to top button