Lima Pelanggar Syariat Islam di Kota Sabang Dicambuk

INDOPOSCO.ID – Lima pelanggar syariat Islam di Kota Sabang, Aceh, menjalani hukuman cambuk setelah terbukti melanggar Qanun Aceh No 6 Tahun 2014 mengenai Hukum Jinayat, yaitu maisir dan zina.
“Hukuman cambuk diberikan kepada 3 pelaku maisir serta 2 pelaku perzinaan,” tutur Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sabang Choirun Parapat seperti dikutip Antara, Kamis (26/8/2021).
Prosesi hukuman cambuk kepada pelanggar syariat tersebut berlangsung di halaman Masjid Agung Babussalam Kota Sabang.
Choirun menyebutkan, pelanggar jinayat maisir itu masing-masing berinisial M (30), J (36), serta MR (24), dinyatakan bersalah melanggar Pasal 19 dan 20 Qanun Aceh No 6 Tahun 2014 mengenai Hukum Jinayat.
Kemudian pelanggar jinayat zina dengan inisial BA (22) serta TM (21) melanggar Pasal 33 Qanun Aceh No 6 Tahun 2014 mengenai Hukum Jinayat.
.Choirun menyampaikan hukuman cambuk terhadap 3 pelanggar syariat tersebut sudah dikurangi masa penahanan sehingga terdakwa inisial M menjalani 5 kali cambuk sementara untuk pelanggar J serta MR masing-masing menjalani 10 kali hukuman cambuk.