Plt Sekda Banten Menjadi Pejabat Three In One

INDOPOSCO.ID – Penunjukan Muhtarom sebagai Plt (Pelaksana Tugas) Sekretaris Daerah (Sekda) Banten, menggantikan Al Muktabar yang mundur dari jabatan Sekda oleh Gubernur Banten Wahidin Halim, mendapat sorotan dari ahli hukum tata negara dan aktivis anti korupsi Banten.
Mereka menuding, Muhtarom adalah pejabat three in one alias satu orang memegang tiga jabatan sekaligus hanya ada di era kepemimpinan Wahidin Halim.
Sebelumnya, Muhtarom adalah kepala Bappeda (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah) yang bertugas membuat perencanaan pembangunan di Banten, namun di saat yang bersamaan dia juga ditunjuk menjadi Plt kepala Inspektorat yang bertugas memeriksa penggunaan anggaran yang direncanakan, sekaligus juga menjabat sebagai komisaris BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) PT Agrobisnis Banten.
Setelah melepas jabatan sebagai Kepala Bappeda, Muhtarom dilantik sebagai pejabat definitif kepala Inspektorat, dan sekarang ditunjuk sebagai Plt Sekda yang juga merangkap sebagai Komisaris BUMD PT Agrobisnis Banten.
Ahli Hukum Tata Negara Universitas Lampung (Unila) Yhanu Setiawan mengatakan, sebaiknya Gubenur Banten tidak menjadikan seseorang sebagai pejabat three in one (satu orang tiga jabatan) atau dwi tunggal (satu orang dua jabatan).
”Tidak usahlah bicara reformasi birokrasi, jika masih ada pejabat three in one atau dwi tunggal di Banten,” ujar Yhanu kepada Indoposco, Rabu (25/8/2021).
Menurut Yhanu, rasanya kurang elok sebagai Sekda yang juga ketua TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah), Muhtarom juga sebagai pengawas dan pemeriksa pengguna anggaran, dan juga sekaligus sebagai komisaris BUMD.
”Menurut saya, boleh saja Sekda menjadi komisaris atau jabatan lain yang tidak berpotensi terjadinya konflik kepentingan. Namun, apakah pantas dia yang menyusun anggaran, dia juga yang memeriksa penggunaannya. Apalagi dibebankan menjadi komisaris BUMD,” kata Yhanu.
Tak kalah penting kata Yhanu, orang yang menjadi komisaris itu harus memiliki kinerja yang baik dan berprestasi di OPD tempat dia menjabat, bukan asal comot karena faktor kedekatan.
”Persolannya bukan masalah boleh dan tidak boleh seorang ASN menjadi komisaris. Namun harus dilihat, selama dia menjabat sebagai kepala Bappeda berkualitas nggak kinerjanya?. Kalau capaian RPJMDnya saja tidak maksimal dan kinerjanya biasa biasa saja, masa iya dibebankan lagi dengan tugas lain menjadi komisaris dan Plt Sekda,” ungkap Yhanu.
Sementara aktivis anti korupsi Banten, Uday Suhada juga merasa heran satu pejabat memegang tiga jabatan sekaligus. Untuk itu, Uday meminta kepada Muhatrom untuk ikhlas melepaskan satu dari tiga jabatan yang dipegang, mengingat menjadi Plt Sekda tugasnya sangat berat.
”Jangan serakahlah. Sebab yang dipertaruhkan adalah roda organisasi Pemprov Banten. Dan situasi semacam ini sangat tidak sehat, seolah di jajaran birokrasi yang ada, tidak ada yang punya kapasitas untuk menempati posisi strategis, baik di Inspektorat maupun BUMD,” terang Uday.
Terpisah Wakil Ketua DPRD Banten M Nawa Said Dimyati mendukung langkah Gubernur menunjuk Muhtarom sebagai Plt Sekda menggantikan Al Muktabar yang memilih mundur dari jabatan Sekda.
Menurut politisi partai Demokrat yang akrab disapa Cak Nawa ini, Gubernur memang harus segera menunjuk Plt Sekda sebelum Sekda definitif diputuskan oleh Presiden, agar tidak terjadi kekosongan jabatan sehingga menghambat pelayanan publik dan penyusunan APBD 2021 Perubahan dan Murni 2022 harus berjalan.
“Penunjukan Plt Sekda ke Pak Muhtarom menurut saya adalah hal yang wajar, karena dari aspek kepangkatan dan prosedur penyusunan APBD, beliau punya kapasitas,” tegasnya.
Terkait rangkap tiga jabatan oleh Plt Sekda,Cak Nawa mengatakan,rangkap jabatan memang tidak baik, tapi untuk PLT Sekda pasti akan dijabat oleh eselon 2.
“Sebenarnya rangkap tiga jabatan memang tidak baik,tapi untuk jadi Plt Sekda harus dari eselon 2,” tukasnya. (yas)