BKD: Penunjukan Muhtarom Plt Sekda Banten hanya Sementara

INDOPOSCO.ID – Penunjukan Muhtarom sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Baten hanya bersifat sementara, untuk mengisi kekosongan jabatan sambil menunggu turunnya surat pemberhentiaan Al Muktabar dari presiden Joko Widodo.
Hal ini dikatakan oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten Komarudin, menanggapi ditunjuknya kepala Inspektorat Banten Muhtarom sebagai Plt Sekda Banten. ”Pengangkatan Plt Sekda sepenuhnya kewenangan Gubernur, karena secara de facto jabatan Sekda provinsi Banten saat ini kosong,” terang Komarudin kepada INDOPSCO, Rabu (25/8/2021).
Ia menjelaskan, setelah nanti turun surat pemberhentian Al Muktabar dari presiden, maka nanti akan dipilih seorang Pejabat Sementara (Pj) yang memerlukan surat rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). ”Jika sudah ada SK pemberhentian Sekda dari presiden, maka secara dejure dan defacto jabatan sekda kosong, maka selanjutnya akan diangkat Pj Sekda yang memerlukan rekomendasi dari Kemendagri,” jelasnya.
Ketika disinggung adanya potesi konflik kepentingan antara jabatan Plt Sekda dengan kepala Inspektorat, Komarudin kembali mengaskan, bahwa jabatan yang dipegang oleh Muhtarom sebagai plt Sekda saat ini hanya bersifat sementara.”Dimana mana Sekda itu mernagkap jabatan banyak karena exofficio,” tukasnya. (yas)