Nusantara

Kota Tangerang Persiapkan PTM Terbatas

INDOPOSCO.ID – Pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 35 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Dalam Inmendagri tersebut, diizinkan pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas di daerah yang menerapkan PPKM level 3.

Kota Tangerang merupakan salah satu daerah yang memperpanjang penerapan PPKM, namun mengalami penurunan dari level 4 ke level 3.

Karena itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang sedang mempersiapkan pembelajaran tatap muka mulai dari jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau sederajat sebagai tindak lanjut Inmendagri Nomor 35 tahun 2021 tersebut.

Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah menjelaskan salah satu poin yang berbeda dalam penerapan PPKM terbaru adalah pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan, terlebih saat ini Kota Tangerang berada dalam level 3 PPKM yang berjalan mulai 24 hingga 30 Agustus 2021 mendatang.

“Dalam Inmendagri yang baru, pembelajaran tatap muka diizinkan melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas. Dengan kapasitas maksimal sebanyak 50% dari kapasitas per kelas,” ujar Arief, Selasa (24/8/2021).

Lebih lanjut Arief mengatakan, kecuali untuk Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Madrasah Ibtidaiyah Luar Biasa (MILB), Sekolah Menengah Luar Biasa (SMPLB), dan Madrasah Aliyah Luar Biasa (MALB) maksimal 62% sampai dengan 100%, serta PAUD maksimal 33%.

Arief mengatakan sejauh ini Pemkot Tangerang telah mengantisipasi kegiatan pembelajaran tatap muka dengan melakukan vaksinasi kepada pelajar dan remaja, serta siap untuk membantu Pemprov Banten dalam vaksinasi bagi pelajar di jenjang SMA sederajat

“Sekarang untuk dosis satu 50.696 orang dan dosis dua sebanyak 17.306 orang,” ujar Arief.

Untuk yang SMA sederajat, kata Arief, juga sedang diupayakan nantinya PTM bisa optimal.

Dengan aturan PPKM yang baru, lanjut Arief Pemkot Tangerang sedang melakukan pembahasan dan persiapan untuk mendukung proses pembelajaran secara tatap muka terbatas mulai jenjang PAUD hingga SMP.

“Karena instruksinya baru keluar jadi kita sedang persiapkan dan sosialisasi aturannya,” jelasnya.

Sebagai informasi, pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/202l, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). (dam)

Back to top button