Dua TNI yang Aniaya Anak SD di Rote Sudah Ditahan

INDOPOSCO.ID – Dua personel TNI berinisial AOK dan B yang menganiaya seorang bocah kelas IV SD di Kupang saat ini sudah ditahan, tutur Komandan Kodim/1627 Rote Ndao, Letkol TNI Educ Permadi.
“Saat ini keduanya sudah ditahan di Kupang tepatnya di Denpom Kupang untuk menempuh proses hukum,” tuturnya dihubungi dari Kupang, Senin (23/8).
Dia berterus terang kalau kasus penganiayaan kepada anak SD itu menjadi tanggung jawab dari dirinya, serta memastikan tidak akan terjadi lagi hal serupa di wilayah hukumnya.
Educ menjelaskan kalau saat ini kedua personel TNI itu sedang dalam penyelidikan oleh Denpom Kupang, untuk mencari tahu motif dari perbuatan kedua personel itu.
Institusi TNI juga sudah mendatangi korban dan juga sudah sempat melakukan pemeriksaan kesehatan kepada anak itu dan sudah mulai membaik kondisinya.
Sebelumnya diberitakan dua anggota TNI yang bertugas di Kodim/1627 Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur melakukan penganiayaan terhadap seorang anak bernama Petrus Seuk pada Kamis (19/8) lalu.
Akibat perbuatan kedua anggota TNI itu, mengakibatkan anak tersebut dirawat intensif di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Baa karena beberapa bagian tubuhnya luka dan memar.
Joni Seuk ayah dari korban menceritakan kalau anaknya dianiaya karena dituduh mencuri hp dan dipaksa untuk mengaku, serta selama belum mengaku korban terus dianiaya.
Korbanpun diantar oleh AOK ke rumah dengan kondisi telanjang serta babak belur. Joni menjelaskan kalau dirinya bingung karena anaknya dipaksa untuk mengembalikan hp hasil curian padahal bukan anaknya yang mencuri. (mg2)