Nusantara

Polres Enrekang Tangkap Penanam Ganja Hidroponik

INDOPOSCO.ID – Kepolisian Resor (Polres) Enrekang mengungkap tindak pidana narkoba golongan I jenis ganja dengan modus menanam ganja secara hidroponik.

Kapolres Enrekang AKBP Andi Sinjaya mengatakan dalam kasus ini, pihaknya berhasil mengamankan SS (25), warga Murasa Desa Mundan Kecamatan Masalle Kabupaten Enrekang yang bekerja sebagai petani.

“Ganja tersebut ditanam secara hidroponik di dalam pot di halaman rumahnya” kata Andi, Jumat(20/8/2021).

Atas perbuatannya tersangka SS dikenakan pasal 111 ayat (1) yaitu : “Setiap orang yang hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda Rp800 juta – Rp8 miliar.

Andi Sinjaya menjelaskan pengungkapan kasus narkoba ini bermula dari adanya informasi masyarakat tentang dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja.

Mendapatkan informasi tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap di daerah Murasa Desa Mundan Kecamatan Masalle Kabupaten Enrekang.

Kasat Narkoba Polres Enrekang Iptu Baharullah K yang memimpin langsung penangkapan dan penggeledahan bersama anggota Sat Narkoba Polres Enrekang.

Pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap SS (25) ditemukan dalam saku celananya 1 (satu) paket daun kering yang diduga Narkotika Golongan I.

“Jenis ganja dalam kemasan plastik warna bening dengan berat bruto 10,96 gram,” Kata IPTU Baharullah

Kemudian berdasarkan pengakuan dari diduga tersangka bahwa masih ada tanaman ganja tersebut di halaman rumahnya yang ditanam di pot bunga/hidroponik warna hitam.

Kemudian polisi melakukan pencarian BB dan ditemukan 1 (satu) buah pot bunga warna hitam yang berisikan 1 (satu) batang pohon ganja.

Menurut pengakuan SS, diri mendapat biji tanaman ganja dari teman minum ballo/minuman keras dan ganja tersebut sudah 3 (tiga) kali panen.

“Untuk itu Satuan Narkoba akan melakukan pengembangan dan proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Ia menambahkan untuk kasus narkoba bulan Januari 2021 sampai saat ini sudah ada 9 kasus.

Untuk barang bukti jenis sabu 2,38 gram, jenis tembakau gorila (FUB-AMB) 5,48 gram dan jenis ganja 10,96 gram serta sudah ada 13 orang .

“Kami menghimbau masyarakat yang menemukan adanya penyalagunaan narkotika, dimohon agar melaporkan kepada pihak kepolisian agar kami bisa melakukan tindakan segera, untuk mengurangi peredaran narkoba yang ada di wilayah Kabupaten Enrekang,” tutupnya. (gin)

Back to top button