Nusantara

KASN: Tak Ada Aturan Mutasi yang Dilanggar Pemprov Banten

INDOPOSCO.ID – Adanya pelantikan salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tengah mengajukan perpindahan tugas ke daerah lain, namun dipromosikan menjadi pejabat eselon IV di unit lamanya, yakni, di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Provinsi Banten, tidak ada aturan kepegawaian yang dilanggar, karena ASN tersebut belum mendapatkan SK (Surat Keputusan) di unit kerja yang dituju.

Hal ini dikatakan oleh Kusen Kusdiana, Asisten Komisioner (Askom) Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Pengawasan Bidang Pengisian Jabatan Tinggi Wilayah 2, meliputi Provinsi Banten, Kepulauan Riau, Sumatera Utara, Maluku, Sulawesi, Aceh, DKI Jakarta, Jawa Barat, Papua, Riau, Kalimantan Barat, Lampung dan Sumatera Barat.

Kusen menjelaskan,sepanjang induknya atau organiknya belum meyetujui pindah instansi dan belum mendapatkan SK dari instansi yang dituju, maka pembinaan tetap berada pada instansi awalnya.”Terkait ASN yang mengajukan pindah atas inisiatif pribadi, sepanjang instansi induknya atau organiknya belum menyetujui pindah instansi atau mendapatkan SK dari instansi yang dituju, maka ASN tersebut pembinaannya tetap berada pada instansi awalnya,” terang Kusen kepada INDOPOSCO,Kamis (12/8/2021).

Menurut Kusen,karena yang bersangkutan pembinaannya masih ada pada instansi awalnya,sehingga saat dipromosikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK),yakni gubernur,bupati atau walikota, tidak ada aturan kepegawaian yang dilanggar.”Jadi kalau yang bersangkutan akan dipromosikan oleh PPK nya, ya silahkan saja, yang penting syarat jabatan untuk jabatan tersebut sudah terpenuhi,” tegasnya.

Hal senada dikatakan Antonius Sumaryato, mantan asisten KASN pengawasan bidang penerapan sistem merit wilayah 2 mengatakan, hidup ASN dalam melaksanakan tugas dan fungsinya secara de yure adalah “Surat Keputusan” atau SK, dari pejabat yang berwenang atau yang menetapkan,yakni, PPK atau kepala daerah. “Oleh sebab itu, jika yang bersangkutan mutasi pindah tugas belum keluar, maka yang bersangkutan dianggap masih berstatus pada unit kerja instansi lamanya,” terang Antonisus yang kini kerap diminta melakukan pendampingan di berbagai daerah di Indonesia Timur.

Oleh sebab itu,kata Antonius, jika yang bersangkutan dipromosikan meski sedang mengajukan perpindahan ke daerah lain, tidak ada masalah atau aturan yang dilanggar.”Sehingga yang bersangkutan masih bisa di promosikan di unit lamanya, dan itu tidak bertentangan dengan manajemen ASN atau Sistem merit yang ada,” tegas Antonius.

Sebelumnya, ramai isu adanya salah satu staf di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Provinsi Banten,yakni, Efa Eritawati yang sudah mengajukan pindah ke salah satu instansi di Yogyakarta,namun ikut dilantik menjadi kepala seksi (Kasi) Kesehatan Masyarakat di (DPMD) Banten,tidak ada persoalan, mengingat yang bersangkutan belum mendapatkan SK (Surat Keputusan) dari instansi yang menerima. (yas)

Back to top button