Kasus Mark Up Masker, Kadinkes Banten Sebut Tak Perlu Negosiasi Harga saat Penanganan Darurat

INDOPOSCO.ID – Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten, Ati Pramudji Hastuti memnuhi panggilan persidangan sebagai saksi, atas dugaan korupsi pengadaan masker KN95 tahun 2020.
Dalam pengakuannya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ati mengungkapkan, tidak perlu melakukan negosiasi harga disaat penanganan pandemi Covid-19. Ditambah pada saat itu, telah terjadi kelangkaan barang karena kasus terkonfirmasi positif sedang melonjak.
Terlebih, kondisi atas kebutuhan Alat Pelindung Diri (APD) sedang mendesak, untuk tenaga kesehatan (Nakes) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Banten dan Labkesda Banten, dalam menangani pasien Covid-19.
“Kalau penanganan darurat gak perlu ada proses negosiasi,” katanya saat menjadi saksi di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Rabu (4/8/2021).
Sebagai Kepala Dinas, kata Ati, yang memiliki kewenangan untuk menetukan penunjukan langsung kepada pihak penyedia barang adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Pihaknya hanya bertugas memberikan pengarahan sebagai pengguna anggaran.
Menurutnya, penunjukan PT. RAM sebagai penyedia barang itu atas hasil verifikasi kelayakan dari PPK, yakni Lia dan Kania sebagai tim uji teknis dan evaluasi. Yang terpenting, memiliki izin dari Kementian Kesehatan (Kemenkes) dan sanggup menyediakan barang yang sesuai kebutuhkan.
“Bu Kania bilang PT. RAM. Saya katakan, bagaimana dia ada izinnya gak, barang yang dibutuhkan sesuai kebutuhan. Dijawab izinnya sudah ada di aplikasi kemenkes. Terus bagaiamana dia memenuhi, sekitar 14 hari jangan lama. Kania bilang sanggup menyediakan, jangan sampai seperti kemarin yang datang sesuai speak bisa tapi jumlahnya tidak sesuai,” uangkapnya.
Bahkan, Ati menyatakan ada aturan yang membolehkan bahwa dalam kondisi darurat boleh beli barang dulu, kemudian diaudit. Jika terjadi kerugian negara, maka tanggung jawab sepenuhnya ada pada pihak penyedia.
“Beli dahulu baru diaudit. Jika terjadi kemahalan harga maka menjadi tanggung jawab penyedia. Mereka membuat pernyataan dan jawaban. Sebelum pesanan dibuat, semua berkontrak ditandatangani dulu jika kemudian hari terjadi kemahalan harga,” paparnya.
Terkait adanya perubahan Rencana Anggaran Biaya (RAB), Ati berdalih yang menjadi rujukan adalah pengadaan barang yang sebelumnya dilakukan oleh Dinkes Banten. Namun, melonjaknya harga dari Rp70 ribu menjadi Rp220 ribu sejalan dengan perkembangan penanganan covid-19, karena kelangkaan.
Di sisi lain, pada penggunaan anggaran Bantuan Tak Terduga (BTT) tahap dua senilai Rp115 miliar, ada dua pengadaan masker. Pertama dilakukan PT. BMW dengan harga Rp200 ribu perbuah dengan pengadaan 5 ribu masker dan tidak jadi masalah hukum. Kemudian yang kedua oleh PT. RAM.
“Bu ini tapi harganya sekian. Pertama kalau nggak salah mereka sebelum penawaran Rp250 ribu. Turunin dong, minimal sama dengan PT. BMW minimal Rp200 ribu. Tapi tidak bisa ini sudah penawaran Rp220 ribu, semua memenuhi syarat,” terangnya. (son)