Dua Mantan Pejabat Dinkes Banten Baru Tahu Masuk Tim Pengadaan Masker Usai Terganjal Hukum

INDOPOSCO.ID – Kasus pengadaan masker KN95 tahun anggaran 2020 di Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Rabu (28/7/2021)
Agenda persidangan dalam rangka memeriksa keterangan saksi. Ada dua mantan pejabat Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten yang jadi saksi. Mereka adalah Ahmad Drajat yang pada saat itu menjabat Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat dan Yusni sebagai mantan Kepala Seksi Obat Publik dan Perbekalan Kesehatan di Dinkes Provinsi Banten.
Dalam sidang itu terungkap, bahwa kedua saksi yang masuk dalam tim penyediaan pengadaan masker yang bersumber dari dana Bantuan Tak Terduga (BTT) tahun 2020, baru mengetahui pada Mei 2021 setelah pengadaan itu bermasalah dan tidak sesuai perundang-undangan.
Saksi Ahmad dalam keterangannya mengaku baru memegang Surat Keputusan (SK) masuk tim pengadaan masker pada 28 Mei 2021. Itu pun dia dapatkan dari bagian umum, usai pengadaan itu menjadi kasus hukum.
“28 Mei 2021 dapat SK. Iya (setelah jadi masalah baru tahu). Sebelumnya tidak pernah tahu masuk tim. Tahu ada SK setelah 28 Mei 2021,” katanya kepada Majelis Hakim, Rabu (28/7/2021).
Kemudian, Ahmad yang memiliki tugas sebagai edukasi pencegahan Covid-19 kepada masyarakat, hanya mengikuti rapat tentang kekurangan masker pada bulan April 2020.
Selebihnya, pihaknya tidak pernah dilibatkan dalam pengadaan masker KN95 tersebut. Bahkan, bentuknya pun belum pernah melihat baik saat didistribusikan ke Kantor Dinkes Banten maupun ke masyarakat.
“Nggak dilibatkan pak. Ikut rapat di Dinkes sekali tanggal lupa, April 2020. Kadinkes, yang ngundang di grup WA. Pas kebutuhan kekurangan masker di (wilayah) Banten, provinsi,” terangnya.
Senada dengan itu saksi Yusni juga mengaku baru mengetahui masuk tim pengadaan masker pada 31 Mei 2021 setelah diberikan SK. Padahal pengadaannya sudah lewat, yakni 2020.
Di sisi lain, Yusni tidak pernah diajak rapat atau membicarakan terkait pengadaan masker KN95.
“Rapat nggak pernah. Per 31 Mei 2021 (mendapat SK dan baru tahu masuk tim pengadaan). Tidak tahu pengadaan masker. Nggak pernah rapat,” tuturnya.
Namun saat Majelis Hakim bertanya terkait tugasnya menyiapkan Rencana Anggaran Biaya (RAB), saksi menyebutkan tidak tahu karena tidak pernah dilibatkan.
“Di BAP menyiapkan kebutuhan RAB?,” tanya Hakim.
“Itu yang tertera dalam SK. Saya nggak pernah dilibatkan,” jawab saksi.
Pengadaan masker KN95 sendiri dilakukan tahun anggaran 2020 dengan nilai Rp 3,3 miliar dengan jumlah masker 15 ribu. Namun pada prosesnya, terdapat manipulasi data harga yang semula dianggarkan dalam RAB sebesar Rp 70 ribu perbuah, kemudian harga satuan diubah pada Mei 2020 menjadi Rp 220 ribu perbuah. (son)