Langgar PPKM Darurat, Dua Restoran di Madiun Ditutup

INDOPOSCO.ID – Tim Satgas COVID-19 Kota Madiun, Jawa Timur, tidak main-main dalam menerapkan aturan PPKM Darurat di wilayahnya. Saat menggelar operasi yustisi gabungan, petugas mendapati dua restoran tidak menaati aturan PPKM Darurat. Akhirnya, kedua restoran itu langsung ditutup sementara.
Dalam aturan PPKM Darurat, rumah makan dilarang melayani pengunjung yang makan di tempat. Semua restoran hanya boleh melayani pesan bawa pulang.
“Terpaksa kami tutup sementara mulai hari ini sampai 9 Juli mendatang, karena ada aktivitas ‘dine in’ atau makan di tempat,” ujar Wakil Wali Kota Madiun Inda Raya.
Menurut dia, sesuai Instruksi Wali Kota (Inwal) Nomor 15 tahun 2021 terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Madiun, aktivitas jual dan beli hanya diperbolehkan untuk pesan bawa pulang untuk mengurangi potensi kerumunan.
Restoran yang ketahuan melanggar aturan tersebut akan dikenakan sanksi berupa penutupan sementara.
Wakil Wali Kota berharap masyarakat semakin sadar dan mematuhi aturan saat PPKM darurat berlaku. Hal itu penting mengingat penularan COVID-19 di Kota Madiun masih tinggi saat ini hingga wilayah setempat masuk kategori zona merah.
“Kami terus berusaha menertibkan baik itu siang maupun malam dengan menggelar operasi yustisi. Kami berikan pemahaman dan juga sanksi bagi pelanggar sekaligus sebagai efek jera,” ucap-nya menegaskan.
Selain operasi yustisi, petugas gabungan dan Satgas COVID-19 setempat juga memberi layanan tes cepat antigen random bagi warga Kota Madiun yang melanggar aturan PPKM darurat. Yakni warga yang masih berkerumun saat jam malam diberlakukan mulai pukul 20.00 WIB, maupun pembeli dan pedagang warung yang kedapatan melayani makan di tempat.
“Kami ingin masyarakat itu sadar dengan sendirinya. Artinya, tanpa ada pengawasan masyarakat sudah patuh. Kedisiplinan ini penting untuk pengendalian kasus COVID-19 di Kota Madiun,” tambahnya.
Kota Madiun termasuk dalam daftar kabupaten/kota di Jawa Timur yang wajib menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat mulai 3 hingga 20 Juli 2021 dalam rangka menekan penyebaran COVID-19.
Kota Pecel tersebut juga menjadi satu dari tiga daerah di Provinsi Jatim yang sejak pekan lalu berstatus zona merah penyebaran COVID-19. Dua daerah lainnya adalah Kabupaten Bondowoso dan Banyuwangi.
Secara total kasus COVID-19 di daerah tersebut hingga Selasa (6/7) mencapai 3.698 orang. Dari jumlah itu, sebanyak 2.916 orang di antaranya telah sembuh, 547 orang masih dalam pemantauan, dan 235 orang meninggal dunia.
Tambahan kasus per Selasa ini, konfirmasi baru 76 orang, sembuh 21 orang, dan meninggal dunia empat orang. (bro)