Nusantara

Ini Titik Penyekatan PPKM Darurat di Jatim

INDOPOSCO.ID – Seluruh daerah di Pulau Jawa-Bali sedang kinsentrasi melaksanakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Hal itu guna mengurai kegiatan masyarakat yang dapat menimbulkan kerumunan.

Dirlantas Polda Jatim, Kombes Pol Latif Usman mengatakan, pengendalian masyarakat dilakukan penyekatan di pintu masuk Jawa Timur (Jatim). Ada tujuh titik perbatasan antar provinsi dan 82 titik pengendalian antar rayon yang jadi fokus penyekatan.

“Di Jatim ada tujuh titik perbatasan antar provinsi dan ada 82 titik pengendalian antar rayon dan kabupaten/kota. Untuk perbatasan antar provinsi akan dilakukan pengecekan yang akan masuk ke wilayah Jawa Timur. Yang dicek adalah bebas Covid-19 antigen 1×24 jam serta harus mempunyai keterangan keperluan ke Jatim,” katanya, Senin (5/7/2021).

Ia menegaskan, jika seseorang tidak bisa menunjukkan hasil antigen dan surat keterangan, maka petugas akan memutarbalikan ke tempat asal. Selain itu untuk angkutan umum seperti bus, termasuk antar provinsi, perjalanan dari Jakarta ke Jatim juga ada ketentuannya.

“Sesuai intruksi Menteri Dalam Negeri, penumpang bus maksimal 70 persen dan penumpang wajib membawa hasil rapid antigen,” ujarnya.

Untuk pengendalian antar rayon, ada tujuh pembagian. Diantaranya, Surabaya Raya, Malang Raya, Madiun Raya, Madura Raya, Tapal Kuda Raya, Tuban Raya dan Bojonegoro Raya.

“Di samping tujuh rayon ada peraturan Perwali dan Perbup. Yang mengharuskan orang masuk ke kabupaten harus dilakukan pengecekan,” ujarnya.

Di sisi lain, setiap batas kota akan didirikan pos pembatasan mobilitas. Dimana petugas akan melakukan kegiatan rekayasa jalan maupun penutupan jalan dan akan melakukan patroli di lokasi yang menjadi konsentrasi masyarakat berkumpul, sehingga harus ditutup.

“Seperti di Alun-alun, Taman Bungkul, Jalan Darmo, Tunjungan, Tugu Pahlawan, dan tempat lain seperti pasar maupun mal dan restoran harus sesuai dengan PPKM Darurat,” pungkasnya. (son)

Back to top button