Nusantara

Banyak Kelemahan, PPDB SMA Negeri di Banten Rawan Digugat

INDOPOSCO.ID – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri di Provinsi Banten, rawan digugat oleh para orangtua calon murid yang anaknya tidak lolos.

Mereka menggugat lantaran anaknya tidak lolos melalui jalur zonasi, afirmasi, prestasi dan perpindahan orangua, mengingat banyaknya kelemahan yang terjadi.

Dari mulai server down sejak dibukanya pendapaftaran PPDB online hingga pengumuman kelulusan, adanya pembatasan persentase jalur zonasi yang mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 tahun 2021 yang masih menggunkaan konsideran PP Nomor 17 tahun 2010 tentang pengeloalan da penyelengaraan Pendidikan.

“Padahal di dalam PP Nomor 17 tahun 20210, saya tidak menemukan adanya tata cara atau seleksi peserrta didik baru dengan sistem jalur zonasi,” terang Ojat Sudrajat, seorang pengamat Pendidikan di Banten kepada INDOPOSCO, Minggu (4/7/2021).

Dia mencontohkan yang terjadi di Kota Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, dimana warga yang tinggal di Komplek Pendidikan, Kampung Sentral dan Kampung Dukuh, Kecamatan Rangkasbitung, jika diukur dari google map berjarak 1,2 kilometer ke SMAN I, SMAN 2, dan SMAN 3 Rangkasbitung.

”Namun faktanya karena banyaknya pendaftar dan membuat surat pindah domisili dadakan, akhirnya sekolah menentukan jarak zonasi hanya 800 meter dari sekolah. Terus mereka yang tinggal di sana harus sekolah kemana?” kata Ojat balik bertanya.

Pihakya tidak dapat menyalahkan sekolah dalam penetukan jarak zonasi sekitar 800 meter dari sekolah,karena dalam aturanya juga tdak diatur secara jelas dan terperinci. ”Hal inilah yang berpotensi digugat ke PTUN karena diduga maladministrasi. Dan jika gugatan calon orangtua murid menang,PPDB bisa batal demi hukum,” tukasnya.

Sementara Ombudsman RI Perwakilan Banten juga berencana memanggil pejabat Dinas Pendikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten, Senin (5/7/2021) besok, terkait banyaknya pengaduan masyarakat atas pelaksanaan PPDB yang kacau balau tahun ini.

”Besok kita akan memanggil Dindikbud dan pihak terkait,atas kacaunya pelaksanaan PPBD online di Banten,” ujar Deddy Irsan kepala Ombudsman Banten kepada INDOPOSCO, Minggu (4/7/2021).

Pihaknya mengaku sudah berkoordinasi dengan panita penyelenggara PPDB untuk menindaklanjuti hasil pengawasan dan pengaduan yang diterima oleh Ombudsman. ”Kami memandang masih perlu meminta penjelasan keterangan dari berbagai pihak, agar Ombudsman mempeoleh informasi yang utuh serta tindaklanjut agar betul betul tidak ada masyarakat yang dirugikan,” kata Deddy.

Sementara DPRD Banten melalui wakil ketuanya, M Nawa Said Dimyati mengatakan, terkait banyaknya keluhan dan aduan masyarakat tentang PPDB yang bermasalah untuk tingkat SMA tahun 2021 sudah direspon oleh wakil rakyat.

Pria yang akrab disapa Cak Nawa ini mengatakan, DPRD Banten telah meminta agar Dindik melakukan perpanjangan waktu PPDB. “Kita minta agar Dindik Banten bisa bekerja keras untuk mensukseskan PPDB, tentu dalam waktu dekat, kita akan panggil Dindik,” kata Cak Nawa. (yas)

Back to top button