Wali Kota Serang: Salat Ied Tidak Ada

INDOPOSCO.ID – Situasi pandemi Covid-19 yang mengalami peningkatan, membuat pemerintah berpikir keras untuk mengentaskan. Kebijakan yang pernah diberlakukan direvisi dengan kebijakan yang baru.
Seiring melonjaknya kasus terkonfirmasi positif, pemerintah kini mengeluarkan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro darurat dari 3 hingga 20 Juli 2021.
Kebijakan itu mengatur pembatasan aktivitas masyarakat. Akibatnya berdampak pada sektor perekonomian karena tempat perbelanjaan akan dibatasi.
Tak hanya itu, lebaran Iduladha bagi umat muslim juga akan berpengaruh. Sebagian masyarakat yang beragama Islam akan menjalankan salat ied tanpa berjamaah di masjid atau di lapangan.
Masuk pada asesmen level 4 penularan Covid-19, Pemerintah Kota (Pemkot) Serang mengintruksikan agar shalat id berjamaah tidak dilaksanakan.
“(Salat) Ied tutup,” kata Wali Kota Serang, Syafrudin saat ditemui di ruang rapat gedung Setretariat Daerah (Setda) Kota Serang, Jumat (2/7/2021).
Syafrudin menyatakan, warga Kota Serang yang beragama Islam baiknya melakukan salat ied di rumah masing-masing. Kebijakan itu dibuat atas Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 15 tahun 2021.
“Iya (salat ied di rumah) kan sudah jelas ininya (Inmendagri),” jelasnya. (son)