Pelaksanaan PPKM Mikro Darurat di Kota Serang Masih Tunggu Juknis

INDOPOSCO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang masih menunggu petunjuk teknis (Juknis) ihwal pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro darurat dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).
Mengingat, kebijakan itu akan mengatur aktivitas masyarakat untuk tidak banyak berkegiatan di luar rumah. Seperti pembatasan kerja di pemerintahan, penutupan mal, pembatasan ibadah, sebagainya.
“PPKM darurat ini isinya macam-macam. Dari penutupan mal, fasilitas umum, tempat ibadah. Teknisnya menunggu surat dari Mendagri,” kata Wali Kota Serang, Syafrudin, Jumat (2/7/2021).
Syafrudin berujar, pengawasan traking, tracing dan treatment akan dilakukan sampai ke tingkat Rukun Tetangga (RT). Sehingga, cara itu diharapkan dapat meminimalisir penyebaran Covid-19.
“Jadi mengejar untuk ditracking tracing dan treatment, sampai ke tingkat RT. Kemudian juga penjagaan dan penyekatan wilayah di masing-masing RT, ini harus kami laksanakan,” ujarnya.
Syafrudin mengaku mendapatkan ancaman yang cukup berat dari pemerintah pusat, jika tidak menerapkan PPKM darurat. Maka dari itu, pihaknya pun akan lebih bersikap tegas dalam pelaksanaannya.
“Kalau tidak melaksanakan ini, diberikan teguran tertulis, kemudian diberhentikan sementara (Kepala Daerahnya). Kami juga akan membuat seperti itu, apabila pelaku usaha, kemudian juga masyarakat yang tidak mengindahkan pasti akan kami tegur,” ungkapnya. (son)