Banten Darurat Corona, ASN Dilarang Keluar Daerah

INDOPOSCO.ID – Tingginya kasus Covid-19 pasca libur lebaran dan pembukaan tempat wisata membuat Gubernur Banten Wahidin Halim mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 800/1357 -BKD/2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dan Batasan Bepergian Ke Luar Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten terhitng tanggal 22 Juni 2021. Surat edaran ini untuk merespon situasi terkini masa pandemi Covid-19 di Provinsi Banten.
Surat edaran yang ditandangani oleh Gubernur yang akrab disapa WH ini, mengatur beberapa hal terkait penyesuaian jam kerja dan larangan bepergian ke luar daerah bagii aparartur sipil negara (ASN), juga ditujukan untuk akuntabilitas kinerja para ASN di lingkungan Pemprov Banten.
Dalam surat edaran tersebut diatur, untuk pelaksanaan tugas kedinasan di rumah (Work From Home/WFH) diperpanjang hingga 23 Juli 2021 mendatang. Dan selama melaksanakan tugas kedinasan, para ASN wajib melaksanakan protokol kesehatan dengan menjalankan pola hidup sehat.
Selain itu, tidak melaksanakan kegiatan yang melibatkan banyak orang, tidak lebih dari lima (5) orang dengan menjaga jarak dua (2) meter.
Tak hanya itu, dalam surat edaran itu juga dikatakan, dalam upaya pencegahan Covid-19, para ASN wajib melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat serta menerapkan 5M+3T.
“Untuk 5M yaitu, menggunakan masker saat berkegiatan tanpa terkecuali, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak dengan orang lain, menjauhi kerumunan, membatasi mobilitas dan interaksi. Sedangkan 3T meliputi : testing atau pemeriksaan dini, tracing atau pelacakan pada kontak terdekat pasien Covid-19, serta treatment atau perawatan apabila positif Covid-19,” kata Wahidin Halim.
Sementara itu untuk pembatasan atau larangan ke luar daerah kecuali ada hal-hal yang dianggap mendesak. Apabila dalam rangka tugas kedinasan harus memperoleh Surat Tugas yang ditandatangani oleh minimal pejabat pimpinan tinggi pratama (eselon II) atau kepala satuan kerja atau mendapat ijin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian atau Gubernur, dan minilal Sekretaris daerah.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Komarudin yang dikonfirmasi indoposco membenarkan, adanya surrat edaran yang melarang ASN di lingungan pemprov Banten untuk berpergian ke luar daerah selama berlakunya Surat Edaran Nomor : 800/1357 -BKD/2021
“Jika ada yang melanggar akan diberikan sanksi tegas. Terhadap ASN yang melanggar, yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja,” jelas Komarudin. (yas)