Nusantara

Polda Jambi Tangkap Penembak Tauke Karet

INDOPOSCO.ID – Tim gabungan Resmob Ditreskrimum Polda Jambi bersama Tim Sultan Polres Tebo, Opsnal Polres Sarolangun, dan Polsek Muara Tabir menangkap dua pelaku yang diduga menembak tauke getah karet hingga tewas.

“Dua pelaku yang diamankan, yakni Ahmad Dumeri alias Bujang Aziz (32) dan Wika Saputra (31) warga RT 01 Desa Pemusiran Kecamatan Mandiangin Kabupaten Sarolangun,” kata Ditreskrimum Polda Jambi, Kombes Kaswandi Irwan seperti dikutip Antara, Jumat (18/6/2021).

Dalam aksi penangkapan kedua pelaku penembakan tersebut tim gabungan dipimpin Panit Resmob Polda Jambi Ipda Rifqi Abdillah langsung menuju tempat persembunyian pelaku. Tim gabungan harus mengendarai sepeda motor yang dilanjutkan berjalan kaki selama empat jam dengan menempuh medan terjal dan ekstrem untuk menuju ke dalam hutan tempat persembunyian pelaku.

Kaswandi mengatakan bahwa pelaku melakukan aksi penembakan terhadap korban bernama Gangsah yang merupakan tauke getah karet pada Minggu (13/6) sekitar pukul 10.30 WIB di kawasan Rangkiling Mandiangin, Kabupaten Sarolangun.

“Korban ditembak pelaku menggunakan senjata rakitan jenis kecepek dan korban meninggal dunia di lokasi kejadian setelah mengalami luka tembak di bagian perut,” katanya.

Kejadian penembakan tersebut berawal adanya keributan antara korban dengan kedua pelaku yang mana korban mengatakan kedua pelaku telah melakukan aksi pencurian getah karet miliknya.

Kedua pelaku dituduh korban mencuri getah karet sehingga pelaku tidak senang dan terjadi keributan antara mereka. Salah satu pelaku mengambil senjata api rakitan dan langsung menembak korban. Usai menembak, kedua pelaku melarikan diri kedalam hutan dan berpindah-pindah tempat persembunyian di dalam hutan.

“Pelaku selama pelarian akhirnya ditetapkan sebagai DPO dan berpindah-pindah tempat persembunyian. Pelaku berhasil ditangkap Tim gabungan di dalam hutan Tanah Garo Muara Tabir Kabupaten Tebo,” kata Kaswandi Irwan.

Pada saat diamankan kedua pelaku sempat melakukan aksi perlawanan dan berusaha melarikan diri sehingga dilakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku dengan timah panas petugas. Barang bukti yang diamankan dari pelaku berupa senjata rakitan jenis kecepek. Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP dan 338 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara. (wib)

Back to top button