Nusantara

Ridwan Kamil Larang Kunjung Tetangga Setelah Salat Id

INDOPOSCO.ID – Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil menunaikan Salat Idulfitri 1442 Hijriah di kediamannya, rumah dinas, Gedung Pakuan. Tidak seperti lebaran ketika sebelum pandemi, Ridwan Kamil kerap menunaikan ibadah Salat Idulfitri di lapangan Gasibu, Kota Bandung.

“Saya sendiri akan Salat di kediaman (Gedung Pakuan) di belakang ada masjid juga. Jadi saya Salat di rumah, seperti halnya pak presiden juga memutuskan salat tidak di Istiqlal tapi di Istana Bogor,” ujar Ridwan Kamil, Rabu (12/5/2021).

Ridwan Kamil pun mengimbau agar kepala daerah juga sama melaksanakan ibadahnya di kediaman masing-masing.

“Kami melarang ada kunjungan setelah Salat id, antar tetangga saling mengunjungi ngobrol makan, buka masker itu potensi besar sekali kita tidak anjurkan,” ujarnya.

Termasuk ziarah kubur, lanjut Ridwan Kamil, dibolehkan setelah tanggal 16 Mei dengan menerapkan protokol kesehatan. Jadi sebelum tanggal 16 Mei, kuburan akan ditutup.

“Pariwisata juga sama, harus taat aturan. Jadi tidak betul narasi mudik dilarang, pariwisata dibuka. Pariwisata ditutup di zona merah dan zona oranye, tapi kalau dia zona hijau dan kuning diperbolehkan dengan kapasitas 50 persen,” ujarnya.

Menurut pria yang akrab disapa Kang Emil ini, larangan mengunjungi tetangga setelah salat Id dan objek pariwisata ditutup telah disepakati dengan 27 kepala daerah di Jabar dalam pertemuan virtual, Rabu (12/5/2021).

“Kesepakatakan seluruh kepala daerah di Jabar, malam takbiran tidak boleh ada takbiran keliling. Tapi takbiran silakan dilakukan di masjid atau musala dengan kapasitas 10 persen dan menerapkan prokes. Dewan Masjid Indonesia (DMI) dan RT/RW sudah dikoordinasikan, silakan menyebarkan takbiran secara virtual direkomendasikan,” kata Kang Emil.

Kang Emil menjelaskan, Idulfitri di zona merah dan oranye di rumah saja. Zona kuning dan hijau, kata Kang Emil,bisa Idulfitri di masjid sesuai syariat tapi pembatasan 50 persen.

”Zonasi ini bukan zonasi kabupaten ya, tapi zonasi RT atau RW yang ditetapkan satgas kota/kabupaten, jadi di Bandung itu macam-macam ya, yang merah tidak boleh tapi ya kuning dan hijau bisa,” pungkasnya. (dam)

Back to top button