Nusantara

Kena Tilang ETLE, Polda Banten Blokir 250 STNK

INDOPOSCO.ID – Sebanyak 250 Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) roda empat dan roda dua diblokir Polda Banten. Hal itu disebabkan tidak melakukan konfirmasi saat kena tilang Elektronik Traffic Law Enforcement (ETLE).

Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum Kepolisian Daerah (Polda) Banten Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Hamdani mengatakan, sejauh ini sudah ada 3.500 pelanggar pengguna mobil dan motor yang terekam kamera elektronik. Mereka kebanyakan tidak menggunakan sabuk pengaman, tidak pakai helm dan melanggar marka jalan.

“Kalau ETLE telah kita capture semua kurang lebih 3.500. Jadi yang sudah bayar sekitar 600, sekarang masih ada nih yang dikirim belum konfirmasi,” katanya saat dihubungi, Selasa (11/5/2021).

Dari jumlah itu, ada 250 STNK yang telah diblokir. Tindakan tegas itu harus dilakukan petugas lantaran pelanggar tidak melakukan konfirmasi surat tilang.

“Yang sudah diblokir sekitar 250 unit R2 maupun R4, yang tidak ada konfirmasi, tidak ada berita,” jelasnya.

Ia menyebutkan, sejauh ini masyarakat masih belum patuh dalam berkendara. Padahal, sosialisasi tilang elektronik sudah dilakukan sebelum diberlakukan.

“Masih melanggar juga, belum terlalu patuh, tapi yang pernah kena udah tahu. Kami sosialisasi sudah, tapi warga kita harus ditindak dulu, baru patuh.Ini maslah ketertiban berlalulintas,” ungkapnya.

Pihaknya menghimbau kepada pengendara agar mematuhi aturan berlalulintas. Di sisi lain, masyarakat diminta tidak melakukan mudik dalam rangka menghindari penularan Covid-19.

“Tetap tinggal di rumah, silahkan silaturahmi melalui teleponan. Patuhi rambu lalulintas, pakai sabuk pemngaman, pakai helm karena banyak yang tidak pakai saat malam,” pungkasnya. (son)

Back to top button