Ada Kebijakan Aglomerasi, Gubernur Banten Bingung Ingin Pulang Kampung

INDOPOSCO.ID – Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan mudik lokal pada lebaran 2021. Masyarakat dibolehkan pulang kampung dengan syarat dan wilayah tertentu.
Kebijakan itu disebut aglomerasi. masyarakat yang berdomisili di Jabodetabek (Jakarta-Bogor-Depok-Tangerang-Bekasi), tidak boleh pulang ke wilayah Banten Selatan dan Banten Utara, begitupun sebaliknya.
Atas kebijakan itu, Gubernur Banten Wahidin Halim kebingungan untuk melakukan mudik. Mengingat, kediaman pribadinya berada di Kota Tangerang, sementara tugasnya sebagai pemimpin Banten berdomisili di Kota Serang.
Sehingga, pria yang kerap disapa WH itu meminta kompensasi pengertian dari masyarakat untuk memakluminya apabila melakukan mudik. Alasannya, Kota Tangerang bagian dari wilayah tugas Gubernur Banten.
“Coba Gubernur gimana besok Idulfitri, dari (Kota) Tangerang ke sini (Kota Serang). Kalau nggak boleh di rumah saja. Kan itu wilayah gubernur, kalau wilayah teritorial administrasi wilayah gubernur, jadi jangan disekat, pulang kampung memang itu, tapi masih wilayah tugas,” katanya sambil tertawa, Selasa (4/5/2021).
Sementara untuk Aparatr Sipil Negara (ASN) yang tidak memiliki tugas khusus, dilarang mudik sesuai anjuran Pemerintah Pusat.
Menurutnya, larangan mudik bagian dari ikhtiar pemerintah untuk memutus mata rantai penularan Covid-19.
“Yang lain nggak boleh, pak Sekda juga karena harus ke Jakarta. Gak boleh, orang Jabodetabek nggak boleh ke Serang, Serang nggak ke Jabodetabek,” ungkapnya. (son)