Nusantara

Pemprov Jatim Dirikan 55 Posko Layanan Pengaduan THR

INDOPOSCO.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) mendirikan 55 titik posko untuk melayani pengaduan THR (Tunjangan Hari Raya). Hal itu bagian dari jaminan karyawan mendapatkan haknya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jatim, Himawan Estu Bagijo mengatakan, dibukanya posko pengaduan THR ini merupakan hasil pertemuan buruh atau pekerja. Selain itu pada saat pertemuan Gubernur dan serikat pekerja di Sidoarjo, Gubernur memerintahkan agar Disnakertrans Jatim untuk membuka posko pengaduan dan online pengaduan.

“Ke-55 posko pengaduan itu terdiri dari Disnaker Kabupaten/Kota di Jatim. Jadi ada 38 posko yang ada di Kabupaten/kota dan 17 posko yang dibentuk Disnakertrans Jatim beserta UPT-UPT nya. Jadi desk penyelesaian pengaduan THR akan ada 55 posko yang bisa melayani,” katanya, (27/4/2021).

Menurutnya, para pengusaha diharapkan sudah menyiapkan THR bagi para pekerjanya. Setiap tahun THR menjadi upah yang wajib diberikan oleh pemberi kerja pada pekerja. Bagi perusahaan yang belum mampu, harus dicarikan solusi menyikapi. Nantinya akan ada skema skema penyelesaian THR.

“Tentunya skema yang pertama, prinsipnya THR harus diberikan, namun jika ada permasalahan nantinya harus ada kesepakatan bersama antara buruh/pekerja dengan pengusaha. Bentuknya kesepakatan seperti apa, mereka yang memutuskan bersama,” terangnya.

Jika memang perusahaan benar benar tidak mampu, maka Disnakertrans Jatim akan memanggil perusahaan itu dan memberikan laporan audit kegiatan usahanya.

“Nantinya hal tersebut (alasan ketidakmampuan perusahaan) pastinya akan dipertanyakan pekerja. Nantinya kami akan melihat secara riil kondisi yang ada di perusahaan tersebut,” paparnya.

Ia berharap, agar pekerja dan pengusaha sama-sama paham. Di sisi lain pengusaha juga harus jujur agar tidak menimbulkan banyak pertanyaan.

“Di sisi lain, terkadang Disnakertrans Jatim mendapat komplain dikira seolah-olah membela pengusaha. Padahal faktanya tidak seperti itu, karena saat perusahaan tidak mampu melakukan apapun, seringkali pengusaha tidak berkomunikasi dengan Disnakertrans Jatim. Adanya posko pengaduan, maka pengaduannya bisa bersama serikat pekerja atau buruh, sekaligus mereka juga menjadi bagian dalam pengawasan pelaksanaan THR di Jatim,” ujarnya. (son)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button