Nusantara

Jadi Tersangka Kasus Pengadaa Lahan, Pemprov Copot SMD dari Kepala UPT Samsat Malingping

INDOPOSCO.ID – Penetapan tersangka terhadap SMD pada kasus pengadaan lahan, berujung pada pencopotan dari Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Malingping.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Komarudin mengatakan, pencopotan SMD dari jabatannya sudah sesuai aturan kepegawaian. Apalagi saat ini penetapan tersangka dan penahanan telah dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.

Meski demikian, Samad belum dipecat dari profesi Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal itu masih menungguu surat resmi dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) dan hasil inkrah dari persidangan.

“Sesuai dengan aturan kepegawaian, ketika seseorang dinyatakan sebagai tersangka apalagi ditahan, ya itu dilakukan pemberhentia sementara.  Sambil menunggu hasil dari pengadilan, kalau memang tebukti kembali ke aturan, bisa diberhentikan,” katanya saat ditemui di Plaza Aspirasi, Selasa (27/4/2021).

Ia menegaskan, SMD tidak lagi menerima gaji dan tunjangan kinerja (Tukin) mulai bulan Mei 202. Gaji akan ditahan atau tidak diberikan hingga keputusan hukum tetap.

Namun, jika keputusan pengadilan menyatakan tidak bersalah terhadap kasus yang menimpa SMD, maka haknya akan diberikan kembali seperti biasanya.

“Iyalah kalau gaji bulan Mei ditahan tidak dibayarkan,” tegasnya.

Saat ini secara otomatis, jabatan Kepala UPT Samsat Malingping saat ini masih kosong. Pengisian kekosongan jabatan akan dilakukan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapennda) Provinsi Banten.

“Kosong, yang tugas penggantinya dari Bapenda. ya pasti kosong orangnya gak ada,” tandasnya.

Diketahui, tersangka tersandung kasus pengadaan lahan seluas 6.400 meter persegi. Tersangka saat itu sebagai sekretaris pelaksana pengadaan lahan gedung Samsat Malingping yang bersumber pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2019.

Modus pembelian dilakukan secara pribadi oleh tersangka karena mengetahui tanah itu akan dibangun gedung Samsat Malingping, dengan harga Rp100 ribu permeter. Kemudian, tersangka belum sempat membalikan nama kepemilikan dari hasil pembelian tiga pemilik lahan. Dari penjualan itu, tersangka mendapat keuntungan Rp400 ribu permeter dari selisih harga jual pemerintah Rp500 ribu permeter. (son)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button