Polda Banten Tutup Dua Lubang Tambang di Gunung Liman Baduy

INDOPOSCO.ID – Aktivitas penambangan ilegal di Gunung Liman Kecamatan Cirinten, Kabupaten Lebak, Banten akhirnya ditutup Polda Banten. Kayu, cangkul dan tenda disita sebagai barang bukti.
Saat melakukan pengecekan di lokasi, petugas menemukan dua lubang tambang dengan kedalaman 2 meter. Aktivitas tambang itu berada di kawasan wewengkon adat kasepuhan Cibrani yang juga masuk hutan sakral adat Baduy.
Direskrimsus Polda Banten Kombes Pol Joko Sumarno mengatakan, tidak ada aktivitas penambangan saat satgas Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) melakukan pengecekan ke lokasi.
”Untuk di Gunung Liman sendiri memang ada bekas aktivitas penambangan, namun aktivitas kegiatan sudah tidak ada. Hingga pada saat ke lapangan ya tinggal tendanya, kita lakukan pembongkaran sekitar 14 April, seminggu yang lalu sebelum video itu viral,” katanya saat ditemui di Mapolda Banten, Jumat (23/4/2021).
Sejauh ini, pihaknya masih melakukan penyelidikan untuk menangkap warga yang melakukan penambangan di kawasan sakral Baduy. Penamabangan itu sangat meresahkan warga adat karena khawatir berdampak pada bencana alam.
”Karena kami cek ke lapangan tidak ada aktivitas dan berkomunikasi dengan tokoh dan masyarakat setempat untuk memberikan informasi kalau ada kegiatan kembali dan terakhir kami mengecek dan tutup. Kembali kita laksanakan penyelidikan,” terangnya.
Menurut informasi, penambang yang merusak alam itu bukan berasal dari Baduy. Terlebih, jarak tempuh dari kampung ke lokasi penambangan cukup jauh.
”Iya, itu yang ditemukan Gunung Liman itu. Kedalaman sekitar dua meter diatas permukaan. Ini masuknya ke penambangan ilegal masuknya. Dari lokasi pun dilarang dilakukan penambangan, ini suatu pelanggaran hukum,” paparnya.
Direskrimsus mengklarifikasi bahwa pihaknya belum menetapkan tersangka atas kasus penambangan ilegal di Gunung Liman. Sebab hingga kini belum ada yang tertangkap.
”Untuk Gunung Liman belum ada tersangkanya karena pas kita ke sana sudah ditinggakan bekasnya dan kita turunkan tim kita ke lapangan. Yang kita temukan 2 lubang dan alat cangku yang ditemukan di sana,” terangnya.
Ia menjelaskan, pelaku yang ditetapkan lima tersangka itu di luar penambang Gunung Liman, melainkan penambang ilegal di Desa Ciparay dan Desa Cikoneng, Kecamatan Cibeber.
”Tapi kita sampaikan juga sebelum kejadian ini laksanakan penyelidikan tambang emas, kita telah mengamankan lima orang bukan di Gunung Liman ini, namun di Cibeber ada 5 tersangka yang diproses. Peran tersangka ada yang gurandil, prosesnya, kimianya,” tandasnya. (son)