Nusantara

Kasus Dugaan Dana Hibah Ponpes di Banten, Ini Peran Dua Tersangka

INDOPOSCO.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten mengungkap peran-peran dari tersangka kasus dugaan pemotongan dana hibah pondok pesantren (ponpes). Diketahui, bantuan itu bersumber dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten pada 2020 senilai Rp117 miliar.

Setelah menetapkan tersangka kepada ES, dari pihak swasta yang melakukan pemotongan kepada penerima bantuan hibah, kini Kejati telah menetapakan dua tersangka lainnya, yakni TB. AS merupakan salah satu pengelola pesantren di Kabupaten Pandeglang dan AG yang berprofesi pegawai honorer di Kesejahteraan Rakayat (Kesra) Banten.

”Sudah diamankan dua orang atas nama TB. AS merupakan pengelola salah satu ponpes di Pandeglang. Sedangkan AG itu honorer di Kesra,” kata Kasi Penkum Kejati Banten Ivan Herbon Siahaan, Jumat (23/4/2021).

Ivan menjelaskan, TB. AS berperan mengkoordinir uang yang dipotong dari ponpes yang mendapat bantuan hibah dari Pemprov Banten. Kemudian, uang itu disetorkan kepada AG. Pihaknya mengaku masih melakukan pendalaman ihwal peredaran dana yang disetorkan oleh para pemotonga hibah. Tidak menutup kemungkunan ada aktor yang sama seperti AG di Kesra.

”TB. AS itu bertugas untuk mengumpulkan uang potongan dari ponpes-ponpes. Itu diserahkan ke AG. Ada kemungkinan AG-AG lainnya, karena ini berdasarkan keterangan pihak ponpes yang kami klarifikasi kemarin,” jelasnya.

Pengembangan kasus masih dilakukan tim penyidik guna mengungkap jelas aliran dana dari tindakan pemotongan. Berbagai pihak masih dilakukan pemeriksaan guna menemukan alat bukti yang kuat.

Sehingga, masyarakat yang memiliki informasi terkait pemotongan dana hibah, diminta dengan sukarela memberikan kesaksian kepada Kejati Banten.

”Bagi masyarakat yang ingin memberikan informasi yang akurat mengenai kasus hibah Ponpes, Kejati Banten siap menerima kesaksian dan memberikan perlindungan kepada saksi,” ungkapnya.

Di samping itu juga, pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk tidak percaya jika ada oknum yang mengaku dari Kejati Banten dan meminta sejumlah uang demi membantu persoalan hukum.

”Kami juga meminta kepada masyarakat, khususnya pihak ponpes, jika ada oknum yang mengambil keuntungan atas proses yang saat ini dilakukan, langsung lapor kepada kami. Karena ternyata ada oknum-oknum yang mengatasnamakan Kejati Banten, menawarkan jasa agar tidak diproses dan meminta sejumlah uang. Itu tidak benar dan mohon langsung laporkan kepada kami,” tandasnya. (son)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button