Nusantara

Waduh, 30 Mobil Plat Merah di Banten Kena Tilang Elektornik

INDOPOSCO.ID – Pelaksanaan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tidak pandang bulu terhadap para pelanggar. Buktinya, sebanyak 30 kendaraan dinas berplat merah terjaring tilang.

Kasubdit Gakkum Kepolisian Daerah (Polda) Banten Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Hamdani mengatakan, pejabat daerah di wilayah Banten masih ada yang belum mengerti tentang berkendara yang baik dan benar. Sebab selama dua pekan ini, ada 30 mobil dinas pemerintahan yang terjaring melanggar lalu lintas.

“Ada lah, semuanya kena tidak main-main saya. Plat merah ada sekitar 30. Iya banyak juga yang tidak mengerti aturan,” katanya saat dihubungi, Kamis (15/4/2021).

Ia menjelaskan, kebanyakan abdii negara itu melanggar karena tidak menggunakan sabuk pengaman dan main handphone saat berkendara. Meraka kebanyakan bekerja di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang dan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang.

“Mobil, rata-rata tidak menggunakan sabuk pengaman dan menggunakan HP. Ada Pemkot Serang, Pemkab Serang dan Pemprov Banten. Kami telah kirim ke komandannya dan mengakui,” jelasnya.

Ia menerangkan, surat konfirmasi tilang telah dikirimkan kepada intansi terkait sesuai pelanggar bekerja. Nantinya, mereka wajib mengikuti sidang di pengadilan dan membayar denda.

“Sudah saya kirim ke kantornya. Kami kan punya nomor-nomornya. Tetap bayar denda maksimal. Kalau sudah kena ETLE suka tidak suka harus bayar denda maksimal dan melaksanakan sidang di pengadilan, harus sesuai prosedur,” terangnya.

AKBP Hamdani menghimbau kepada para pengendara untuk tetap patuh dengan peraturan Lalin. Hal itu sebagai bentuk mengantisipasi kecelakaan.

“Apabila ada rambu marka tolong dipatuhi. Karena kemarin ada yang protes hanya setengah meter melewatinya,” tuturnya. (son)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button