Dugaan Korupsi Hibah untuk Ponpes, ALIPP Lapor ke Kejati Banten

INDOPOSCO.ID – Aliansi Independen Peduli Publik (ALIPP) kembali melaporkan adanya dugaan korupsi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.
ALIPP mengendus adanya dugaan korupsi terkait penyaluran bantuan hibah dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten untuk Pondok Pesantren (Ponpes), yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2018, 2020 dan 2021.
Direktur Eksekutif ALIPP Uday Suhada, kepada INDOPOSCO, Rabu (14/4/2021) menegaskan aroma korupsi dalam kasus hibah ini merupakan jilid kedua, setelah 10 tahun yang lalu ALIPP melaporkan kasus hibah dan bantuan sosial (bansos) senilai Rp340 miliar untuk 221 lembaga yang mampu dibongkar ALIPP.
“Motifnya sama, yakni lembaga penerima fiktif dan terjadi pungutan liar (pungli),” ujar Uday Suhada usai melaporkan kasus tersebut ke Kejati Banten, Kota Serang, Rabu (14/4/2021).
Uday menjelaskan, pada APBD 2018, Pemprov Banten kucurkan dana hibah untuk 3.364 Ponpes, masing-masing sebesar Rp20 juta. Totalnya Rp66,280 miliar.
Kemudian pada APBD 2020, lanjut Uday, Pemprov Banten kucurkan dana hibah untuk 4.042 Ponpes, masing-masing sebesar Rp30 juta. Total Rp117,780 miliar.
Sedangkan pada APBD 2021, kata Uday, Pemprov Banten kucurkan kembali dana hibah untuk 3.364 Ponpes, masing-masing sebesar Rp40 juta. Totalnya Rp161,680 miliar.
“Total dana yang dihibahkan untuk Ponpes melalui Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP) dalam tiga tahun APBD itu sebesar Rp345,74 miliar,” ujarnya.
Uday mengungkapkan, dalam data yang diperolehnya, jumlah total dana hibah yang diberikan ke Ponpes pada tahun 2018 sebesar Rp 66,280 miliar. Padahal kalau dihitung berdasarkan jumlah Ponpes penerima, total anggaran seharusnya Rp 67,280 miliar.
Kemudian, kata Uday, pada 2020, berdasarkan data, jumlah total anggaran yang diberikan ke Ponpes sebesar Rp 117,780 miliar. Namun, kalau dihitung berdasarkan jumlah Ponpes, seharusnya jumlah anggaran bisa mencapai Rp 121, 260 miliar.
Selanjutnya, pada tahun 2021, jumlah total anggaran yang diberikan ke Ponpes berdasarkan data mencapai, Rp 161,680 miliar. Namun, kalau dihitung berdasarkan jumlah Ponpes penerima hibah, anggaran yang dikeluarkan seharusnya sebesar Rp 134,560 miliar.
“Ada perbedaan jumlah anggaran yang cukup signifikan. Ini harus diusut,” tegasnya.
Lebih jauh, Uday mengatakan, berdasarkan hasil investigasi ALIPP menemukan data bahwa terdapat banyak lembaga penerima diduga fiktif. Nama Ponpesnya ada, tapi tak ada wujudnya. Di satu kabupaten saja, ditemukan 46 lembaga Ponpes penerima hibah yang diduga fiktif.
Demikian pula pengakuan sejumlah pimpinan Ponpes yang saat dilakukan konfirmasi, menyatakan tidak utuh menerima bantuan tersebut.
“Perlu diingat dan disadari bersama bahwa Ponpes adalah lembaga pendidikan agama yang semestinya menjadi tempat untuk menyiapkan generasi penerus yang berakhlak mulia, bebas dari praktik korupsi,” tegas Uday.
Karena itu, tegas Uday, ALIPP membawa persoalan ini ke Kejati Banten untuk melakukan tindakan hukum terhadap para terlapor yang diduga melakukan korupsi, baik oknum yang ada di tubuh Biro Kesra Pemprov Banten maupun oknum yang ada di pengurus Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP) Provinsi Banten.
“Pondok pesantren tidak boleh dirusak oleh oknum yang ingin menjadikannya sebagai lahan untuk merampok. Sebab Ponpes adalah jalan Allah untuk menyiapkan generasi muda yang menjadi teladan,” pungkasnya. (dam)