Selama Ramadan Hanya 25 Persen ASN Banten Masuk Kantor

INDOPOSCO.ID – Selain mengatur jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten, hanya 7 jam selama bulan Ramadan, yakni dari pukul 07.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB, jumlah ASN yang masuk kantor juga diatur hanya 25 persen dari jumlah ASN di OPD (Organisasi Perangkat Daerah), mengingat belum berakhirnya masa Pandemi Covid 19.
“Jadi yang masuk kerja ke kantor itu hanya 25 persen dari jumlah pegawai di masing-masing OPD, dan itu dilakukan secara bergiliran yang diatur oleh kepala OPDnya masing-masing,” terang Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten, Komarudin kepada INDOPOSCO, Minggu (11/4/2021)
Menurut Komarudin, pengaturan jumlah ASN yang masuk ke kantor ini selain bertujuan memutus mata rantai penyebaran Covid 19, juga sekaligus mengacu kepada surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 67 Tahun 2020 tentang perubahan atas surat edaran Menpan Reformasi dan Birokrasi Nomor 58 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam tatanan baru.
“Maksimal jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) paling banyak 25 persen, dan selebihnya bekerja dari rumah atau work from home (WFH). Itu dilakukan secara bergantian,” ujar Komarudin.
Sebelumnya, Komarudin menjelaskan, Pemerintahan Provinsi Banten melakukan sejumlah penyesuaian jam kerja ASN selama bulan suci Ramadan 1442 hijriah, yakni selama 7 jam sehari dari pukul 07.00 WIB hingga 13.00 WIB.
“Karena bulan Ramadan kali ini kita masih dilanda Pandemi Covid 19, sehingga ada ASN yang tetap masuk kerja, dan ada pula yang bekerja dari rumah dengan menggunakan jam kerja Ramadan, yakni selama 7 jam dari mulai pukul 07.00 WIB hingga 13.00 WIB siang,” katanya.
Menurut Komarudin, jam kerja tersebut juga berlaku bagi yang melaksanakan piket pada OPD nya masing-masing. Namun, untuk ASN yang bekerja pada unit pelayanan dan atau unit yang bertugas langsung dalam pelayanan ke masyakarat, seperti kantor Samsat dan rumah sakit akan ditetapkan oleh kepala OPD masing-masing, dengan memperhatikan jumlah minimal jam kerja efektif sebagaimana diatur dalam edaran yang akan dikeluarkan besok, Senin (12/4/2021). (yas)