Nusantara

Polda Banten Buru Mafia Pemalsuan 324 Akta Jual Beli

INDOPOSCO.ID – Kepolisian Daerah (Polda) Banten sedang memburu mafia pemalsuan Akta Jual Beli (AJB) di wilayah Provinsi Banten. Berdasarkan hasil penyelidikan, terdapat 324 dokumen yang dipalsukan.

Kapolda Banten Inspektur Jenderal Rudy Heriyanto Adi Nugroho mengatakan, masih dilakukan pendalaman terhadap pemalsuan AJB. Prugas akan memburu siapapun pelaku dari mafia yang telah merugikan masyarakat itu.

“Saya sudah mendapat laporan dari Dirkrimum, bahwa sudah ada penyelidikan terhadap 324 AJB palsu dan ini akan ada dalami lagi,” katanya saat ditemui di Mapolda Banten, Sabtu (27/3/2021).

Terlebih, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A. Djalil, kata Kapolda, telah menegaskan tidak akan melindungi dan akan mengambil langkah hukum jika ada oknum Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang turut berperan.

“Komitmen pak Menteri sudah jelas kalau ada ASN BPN yang terlibat, saya diperintah untuk melakukan penindakan yang tegas, tidak perlu khawatir kami tidak membedakan. Kalau itu salah ya kita proses. Tapi nanti proses berikutnya secara administrasi akan diserahkan kepada pak Menteri,” tegasnya.

Sejauh ini, telah ada dua kasus terkait dengan mafia tanah yang telah ditangani Polda Banten. Perkara pertama, masih dilakukan pengembangan dan menunggu hasil laporan forensik dari Polri serta berkoordinasi dengan Jaksa untuk kelengkapan perkara.

“Itu masih dilakukan pengembangan lagi. Nanti akan ada lagi tersangka-tersangka yang lain terkait kasus yang menyangkut nenek Afifah,” jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, bahwa Direskrimum Polda Banten telah menangkap empat pelaku pemalsuan girik. Mereka adalah MRH (55) warga Kota Baru Kota Serang, CJ (38) warga Pontang Kabupaten Serang, AH (46) warga Sumurpecung Kota Serang dan S (55) warga Warunggunung Kabupaten Lebak.

Kasus itu masih dilakukan pengembangan untuk menangkap para pelaku lainnya yang turut terlibat. Hal itu dialkukan agar tidak ada lagi kasus serupa yang terjadi di kemudian hari. (son)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button