Nusantara

Soal Vaksin AstraZeneca, RK: Pemda Hanya Mendistribusikan

INDOPOSCO.ID – Pemerintah daerah (pemda) tidak memiliki wewenang untuk memilih produk vaksin yang dibeli. Pemda hanya bersifat mendistribusikan sekaligus menyukseskan program vaksinasi untuk mengatasi Pandemi Covid-19. Demikian yang ditegaskan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil (RK), Senin (22/3/2021).

Kang Emil, sapaannya menyakini bahwa keamanan dan kehalalan setiap produk vaksin yang didistribusikan oleh pemerintah pusat telah dijamin oleh Majelis Ulama Indonesia dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Dia menyatakan tidak mau terjebak dengan polemik vaksin Covid-19 AstraZeneca.

“Setiap namanya merek dan distribusi bukan kewenangan daerah. Kewenangan daerah mah menerima saja. Pas dibuka ternyata Sinovac, pas dibuka ternyata AstraZeneca. Kita tidak akan memilih-milih karena kewenangan halal dan haram juga MUI pusat kemudian kewenangan aman juga BPOM, jadi tanggung jawab lahir batinnya ada di pusat,” katanya.

Kang Emil mengungkapkan, tugas pemda kalau vaksin telah dikirim adalah menyukseskan persentase penyuntikkan.

“Jadi kalau sudah dikirim AstraZeneca berarti di pusat sudah meyakini itu halal dan boleh dan itu aman. Kami mah seneng aja, semakin banyak yang divaksin kan semakin bagus,” ujarnya.

Diketahui, MUI menetapkan vaksin Covid-19 AstraZeneca yang diproduksi di Korea Selatan itu haram karena mengandung enzim babi. Keputusan itu diambil berdasarkan hasil rapat komisi fatwa.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorum Ni’am Sholeh dalam konferensi pers, Jumat (19/3/2021) menyebut, meski haram, MUI membolehkan penggunaannya karena lima alasan. Pertama, saat ini Indonesia menghadapi pandemi Covid-19 atau sedang mengalami darurat kesehatan sehingga sangat membutuhkan vaksin.

Kedua, ada keterangan dari ahli yang kompeten dan terpercaya bahwa terdapat bahaya atau risiko fatal jika tidak segera dilakukan vaksinasi Covid-19. Ketiga, ketersediaan vaksin Covid-19 yang halal dan suci tidak mencukupi untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19 guna mewujudkan kekebalan kelompok atau herd immunity.

Keempat, ada jaminan keamanan penggunaan vaksin Covid-19 AstraZeneca oleh pemerintah. Kelima, pemerintah tidak memiliki keleluasaan memilih jenis vaksin Covid-19 mengingat keterbatasan vaksin yang tersedia baik di Indonesia maupun tingkat global.

Sementara itu, juru bicara vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi mengatakan segera mendistribusikan 1,1 juta vaksin Covid-19 AstraZeneca ke daerah. Distribusi paling lama dilakukan pada Senin, 22 Maret 2021.

Keputusan segera mendistribusikan vaksin Covid-19 AstraZeneca diambil setelah BPOM mengatakan vaksin tersebut sudah dapat digunakan setelah sempat tertunda karena adanya kasus pembekuan darah usai divaksin AstraZeneca di sejumlah negara. (dam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button