Nusantara

Piala Menpora 2021 Digelar, Ini Catatan dari Kapolri

INDOPOSCO. ID – Piala Menteri Pemuda dan Olah Raga (Menpora) Zainudin Amali akan digelar secara sederhana tanpa penonton karena masa pandemic Covid-19 di Stadion Manahan Solo, hari ini Minggu (21/3/2021) sekitar pukul 18.15 WIB.

Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Republik Indonesia dan Polri memastikan pertandingan perdana Piala Menpora antara Arema FC Malang melawan Tira Persikabo akan menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketat. Bahkan Polri berhak menghentikan pertandingkan tersebut jika melanggar protokol kesehatan.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menekankan penyelenggaran tersebut bakal menerapkan prokes ketat. Bahkan dia memastikan, pihak kepolisian tak segan-segan akan menghentikan dan memberikan sanksi tegas kepada pihak penyelenggara apabila tidak menerapkan ataupun melanggar prokes.

“Sebagaimana arahan Pak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kegiatan kepemudaan dan keolahragaan harus dilakukan dengan kedisiplinan dan adanya komitmen dari seluruh pihak terkait dalam menerapkan protokol kesehatan. Serta adanya penegakan aturan yang tegas,” kata Argo kepada indopoco.id, Minggu (21/3/2021).

Terkait penyelenggaraan tersebut Polri memberikan izin dengan beberapa catatan yaitu,

1. Semua pertandingan dilaksanakan tanpa kehadiran penonton di stadion yang disiarkan secara langsung oleh Stasiun Televisi dan Media Online.

2. Membatasi jumlah pemain, official, panitia, petugas keamanan, undangan dan awak media di area pertandingan maksimal 299 orang.

3. Penyelenggaraan pertandingan dilaksanakan di stadion pada wilayah zona hijau Covid-19.

4. Penanggung jawab wajib menaati ketentuan sebagai berikut:
A. Menjaga keamanan dan ketertiban di dalam kegiatan dimaksud.
B. Mencegah bilamana terindikasi terjadi penyimpangan dari tujuan kegiatan yang telah dinyatakan tertulis dalam surat penyataan permohonan izin.
C. Dalam waktu 3 x 24 jam sebelum kegiatan dilaksanakan, melaporkan pada Kepolisian setempat.
D. Menaati ketentuan-ketentuan lain yang diberikan oleh pejabat setempat berhubungan dengan kegiatan yang akan dilaksanakan.
E. Menaati aturan dan protokol penanganan Covid-19 yang ditetapkan oleh aparat di daerah setempat.
– Bilamana terdapat penyimpangan dan/atau pelanggaran terhadap ketentuan dalam surat ini, petugas kepolisian/keamanan dapat membubarkan/menghentikan atau mengambil tindakan lain berdasarkan ketentuan hukum.
– Surat izin keramaian ini diberikan kepada yang berkepentingan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya, kecuali dalam hal terdapat kekeliruan akan diadakan ralat seperlunya.
– Apabila terjadi situasi luar biasa maka Surat Izin Keramaian yang telah dikeluarkan akan ditangguhkan/dicabut.
– Setelah selesai pelaksanaan kegiatan, maka penanggung jawab agar melaporkan hasilnya

kepada Kapolri u.p. Kabaintelkam dalam waktu selambat-lambatnya 1 (satu) minggu setelah selesainya kegiatan dimaksud. (gin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button